REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti rencana pembentukan Badan Ekspor. Huda menduga terdapat praktik yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu, terutama pihak yang memimpin badan tersebut.
“Praktik ini tidak berbeda jauh dengan praktik Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang memonopoli perdagangan cengkeh,” ujar Huda kepada Republika di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Akibatnya, lanjut Huda, pengusaha tidak memiliki daya tawar ketika menjual produk ke BPPC. Huda memprediksi badan ekspor nantinya juga dapat menjadi pembeli tunggal komoditas strategis sebelum diekspor.
“Harga bisa ditentukan dan produsen tidak mempunyai daya tawar kepada badan ekspor. Ini praktik monopsoni yang akan merusak pasar dan merugikan produsen,” ucap Huda.
Terlebih, sambung Huda, komoditas seperti Crude Palm Oil (CPO) juga melibatkan produsen dari kalangan petani yang berpotensi paling terdampak tekanan harga. Bahkan, jika komoditas tersebut berskala besar dan Indonesia menjadi pemain utama ekspor, praktik ini bisa berkembang menjadi state monopoly yang menjadi pembeli tunggal sekaligus penjual dominan di pasar global.
Huda menambahkan memang terdapat peluang meningkatkan pendapatan negara karena praktik underinvoicing dapat ditekan. Namun, ia meragukan seluruh pengusaha melakukan praktik tersebut.
“Bagaimana nasib pengusaha yang sudah taat aturan? Apakah mereka layak diberikan sanksi kebijakan serupa? Ini yang seharusnya dilihat secara komprehensif oleh pemerintah,” kata Huda.