REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan pemerintah memangkas potongan platform transportasi daring menjadi maksimal 8 persen diapresiasi karena memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja sektor informal digital. Langkah tersebut disebut memperkuat posisi pengemudi ojek daring dalam ekosistem ekonomi berbasis aplikasi yang terus berkembang.
Sekretaris Jenderal Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN), Bungas T Fernando Duling, menilai implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mencerminkan keberpihakan negara terhadap peningkatan pendapatan mitra pengemudi. Melalui aturan tersebut, pengemudi ojek daring kini berhak menerima sekitar 92 persen dari pendapatan setiap perjalanan.
“Di tengah suasana Hari Kebangkitan Nasional ini, kita melihat sebuah ‘fajar baru’ bagi para pekerja transportasi online. Kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini adalah bukti sahih bahwa komitmen pemerintah tidak hanya berhenti pada jargon, tetapi betul-betul hadir dalam semangat pemberdayaan pendapatan rakyat. Ini adalah kebangkitan bagi jutaan driver ojol untuk meraih kesejahteraan yang lebih adil,” ujar pria yang akrab disapa Nando, Rabu (20/5/2026).
Menurut Nando, kebijakan tersebut berkaitan dengan prinsip ekonomi konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ia menilai transportasi daring telah menjadi sektor penting yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas sehingga intervensi negara diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kesejahteraan pekerja.
“Ketika negara memastikan driver mengantongi 92 persen pendapatan, di situlah amanat Pasal 33 UUD 1945 benar-benar dijalankan. Ini adalah semangat gotong royong dan asas kekeluargaan yang nyata. Kita bangkit dari sistem digital yang selama ini timpang menuju ekosistem yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial,” katanya.
ARUN juga mengapresiasi langkah aplikator yang dinilai responsif menjalankan ketentuan pemerintah. Organisasi tersebut menilai kepatuhan perusahaan aplikasi dalam menyesuaikan skema pendapatan mitra menjadi indikator penting keberlanjutan ekosistem transportasi daring nasional.
Selain peningkatan pendapatan, Nando menekankan pentingnya penguatan perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk integrasi kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar kesejahteraan pekerja sektor informal semakin terjamin.
“Semangat kebangkitan nasional adalah semangat untuk berdaulat secara ekonomi. Dengan berjalannya sistem yang lebih adil ini, kita sedang meletakkan batu pertama bagi kemandirian ekonomi rakyat kecil,” katanya.