Kamis 02 Apr 2026 19:09 WIB

OJK Siapkan Instrumen Investasi ETF Emas

Instrumen baru ini diharapkan memperluas basis investor.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi usai konpers capaian reformasi pasar modal di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Foto: Eva Rianti/Republika
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi usai konpers capaian reformasi pasar modal di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan instrumen exchange-traded fund (ETF) emas bakal segera diluncurkan. Instrumen anyar tersebut menjadi salah satu implementasi pendalaman pasar modal Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menuturkan, OJK telah menerbitkan dan memberlakukan ketentuan mengenai ETF emas dan saat ini sudah memasuki tahap implementasi.

“Sudah dalam perumusan final,” ujar Hasan dalam konferensi pers capaian reformasi integritas pasar modal di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga

Sejalan dengan kesiapan tersebut, OJK juga mendorong dari sisi permintaan. Diharapkan pengembangan instrumen investasi dapat memperluas basis investor ritel.

“Kami dari OJK bersama SRO (self regulatory organization) dan seluruh pelaku serta stakeholders mendorong pendalaman pasar ke depan, tentu secara berimbang baik dari sisi supply maupun demand, dari sisi inovasi pengembangan, serta menyeimbangkan dengan mitigasi risiko dan perlindungan investor,” terangnya.

Sebelumnya, instrumen ETF emas mulanya ditargetkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk dirilis pada kuartal IV 2025 setelah penerbitan peraturan dari OJK. Namun, belum terealisasi dan akhirnya mundur hingga kuartal II 2026.

Inisiatif peluncuran ETF emas muncul setelah diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Regulator memastikan memberikan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi pada instrumen ETF emas. Hal itu seiring adanya standardisasi likuiditas serta fatwa syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

ETF merupakan reksa dana yang diperdagangkan seperti saham di bursa, dengan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dan mekanisme saham dalam transaksi jual beli. Instrumen ETF emas selain memungkinkan investor berinvestasi secara langsung pada emas batangan fisik, juga dapat menggunakan kontrak derivatif untuk mendapatkan eksposur tidak langsung.

photo
Pengunjung mengamati layar digital yang menampilkan data pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis 29/1/2026). - (Republika/Thoudy Badai)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement