Kamis 01 Oct 2026 16:53 WIB

Saham Bisa Turun hingga Rp1, Investor Diingatkan tak Terjebak Harga Nominal

Pengamat sebut adanya ruang hingga Rp1, proses price discovery menjadi lebih natural

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Layar digital menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Penerapan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 membuka ruang lebih besar bagi mekanisme pasar dalam menentukan harga saham. Namun, investor diingatkan tidak menganggap harga yang semakin rendah sebagai tanda saham tersebut semakin murah.
Foto: Republika/Prayogi
Layar digital menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Penerapan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 membuka ruang lebih besar bagi mekanisme pasar dalam menentukan harga saham. Namun, investor diingatkan tidak menganggap harga yang semakin rendah sebagai tanda saham tersebut semakin murah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 membuka ruang lebih besar bagi mekanisme pasar dalam menentukan harga saham. Namun, investor diingatkan tidak menganggap harga yang semakin rendah sebagai tanda saham tersebut semakin murah.

Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana mengatakan perubahan batas minimum tersebut membuat proses price discovery menjadi lebih leluasa. Selama ini, saham yang telah berada di level Rp50 tidak dapat turun secara nominal meski tekanan jual masih berlanjut.

“Dengan adanya ruang hingga Rp1, proses price discovery menjadi lebih natural,” kata Hendra kepada Republika.co.id, Kamis (1/10/2026).

Menurut dia, kebijakan tersebut juga berpotensi meningkatkan volatilitas pada saham tertentu, terutama emiten dengan fundamental lemah, likuiditas rendah, kinerja memburuk, atau menghadapi sentimen negatif.

Karena itu, investor perlu melihat valuasi perusahaan, bukan sekadar harga per lembar saham. Faktor yang perlu diperhatikan antara lain kapitalisasi pasar, jumlah saham beredar, kinerja keuangan, aset, utang, arus kas, hingga prospek bisnis.

Hendra mencontohkan, saham yang turun dari Rp50 menjadi Rp1 mengalami penurunan nilai per saham sebesar 98 persen. Harga nominal yang sangat rendah tidak serta-merta menunjukkan saham tersebut murah.

“Jangan terjebak pada harga nominal,” ujarnya.

Investor yang sudah memegang saham di level Rp50 juga perlu mengevaluasi kembali kondisi fundamental perusahaan, bukan sekadar berharap harga kembali ke level pembelian.

Di tengah tekanan pasar dan outflow asing yang disebut mencapai sekitar Rp107 triliun secara year to date, saham dengan volatilitas tinggi dan likuiditas rendah perlu menjadi perhatian investor.

Untuk saham seperti GOTO, menurut Hendra, penghapusan batas Rp50 memberikan ruang bagi pasar untuk menguji kembali kekuatan permintaan di bawah level tersebut. Namun, tidak tepat untuk langsung menyimpulkan GOTO maupun saham lain yang sebelumnya berada di Rp50 akan turun hingga Rp1.

Pergerakan harga tetap bergantung pada keseimbangan tekanan jual dan minat beli, perkembangan fundamental, aksi korporasi, serta kepercayaan pasar terhadap prospek perusahaan.

Sementara pada saham dengan likuiditas terbatas seperti ABBA, risiko yang perlu diperhatikan bukan hanya penurunan harga, tetapi juga kesulitan menjual saham pada harga yang diinginkan ketika minat beli melemah.

Hendra juga mengingatkan investor memperhatikan volume dan frekuensi transaksi serta kedalaman antrean bid-offer. Pasalnya, perubahan Rp1 pada saham berharga rendah menghasilkan perubahan persentase yang sangat besar.

Saham yang bergerak dari Rp1 menjadi Rp2, misalnya, mencatat kenaikan 100 persen. Sebaliknya, penurunan dari Rp2 menjadi Rp1 berarti kehilangan 50 persen nilainya.

“Peluang keuntungan memang terlihat besar, tetapi risiko kerugiannya juga sangat tinggi,” kata Hendra.

Berita Lainnya

Rekomendasi