Senin 05 Oct 2026 19:02 WIB

OJK Tegaskan Beri Perlakuan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

Kebijakan khusus OJK berlaku bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten NTT.

Tembok salah satu rumah mengalami kerusakan akibat terdampak gempa bumi di Desa Wala Dimu Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, Ahad (4/10/2026). Berdasarkan data sementara dari BNPB, gempa bumi berkekuatan 6,1 magnitudo dengan titik gempa 14 kilometer barat daya Kodi, Sumba Barat Daya dengan kedalaman 10 kilometer itu merusak puluhan rumah serta fasilitas umum di Sumba Barat Daya dan Sumba Barat.
Foto: ANTARA FOTO/Freddy Ladi
Tembok salah satu rumah mengalami kerusakan akibat terdampak gempa bumi di Desa Wala Dimu Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, Ahad (4/10/2026). Berdasarkan data sementara dari BNPB, gempa bumi berkekuatan 6,1 magnitudo dengan titik gempa 14 kilometer barat daya Kodi, Sumba Barat Daya dengan kedalaman 10 kilometer itu merusak puluhan rumah serta fasilitas umum di Sumba Barat Daya dan Sumba Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan, OJK memberikan perlakuan khusus bagi para debitur terdampak bencana gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dalam urusan perkreditan atau pembiayaan.

“Mempertimbangkan dampak yang signifikan terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya serta terhadap industri di daerah terdampak, OJK menetapkan kebijakan berupa perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana gempa bumi pada delapan kabupaten di Provinsi NTT,” kata Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Oktober 2026 yang digelar secara virtual, Senin (5/10/2026).

Baca Juga

Kedelapan kabupaten tersebut yakni Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. OJK diketahui telah melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak. Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK.

“Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban pihak-pihak yang terkena dampak musibah serta mendukung kecepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” ujarnya.

Friderica menjelaskan, tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana atau disebut POJK Bencana. Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya, serta berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Ada tiga ketentuan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana di NTT. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

“Sedangkan untuk penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi), restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana,” terangnya.

Ketiga, pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan secara terpisah untuk kredit/pembiayaan atau penyediaan dana baru, sehingga tidak menerapkan one obligor concept.

“Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026,” tutupnya.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi