REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memprediksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV 2025 akan bergerak sedikit melambat dari target semula akibat bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sebelumnya, ia menargetkan pertumbuhan berada pada rentang 5,6–5,7 persen karena tekanan ekonomi dinilai sudah berbalik menuju pemulihan. Namun, setelah bencana terjadi, ia menurunkan proyeksi menjadi 5,5 persen.
“Kemungkinan selalu ada (dampak bencana ke pertumbuhan ekonomi). Cuma berapa persen? Saya pikir masih akan di atas 5,5 persen,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Sebagai langkah mitigasi, Purbaya menyatakan akan terus memantau kondisi sistem keuangan dan menyiapkan opsi injeksi dana tambahan ke perbankan apabila dibutuhkan untuk menjaga daya dorong perekonomian.
“Kalau masih dianggap kurang, saya akan gelontorkan lagi uang saya ke perbankan,” ujarnya.
Secara bersamaan, pemerintah juga bersiap menambah anggaran untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) apabila kebutuhan di lapangan melampaui alokasi yang tersedia saat ini. Purbaya menyebut BNPB masih memiliki dana siap pakai (DSP) dalam jumlah yang cukup untuk tahap tanggap darurat.
“Di BNPB masih ada sekitar Rp500 miliar lebih yang siap dipakai,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Senin malam (1/12).
Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya penambahan anggaran mengingat cakupan bencana yang terjadi cukup luas, meliputi tiga provinsi. Mekanisme penambahan melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) disebutnya siap diaktifkan kapan saja.
Purbaya meminta BNPB tidak ragu mengajukan permintaan apabila dana mulai menipis dan memastikan pencairan ABT akan segera diproses begitu diperlukan. Ia menuturkan dana tersebut akan diambil dari pos darurat bencana yang telah disiapkan dalam APBN.
“Kalau nanti butuh dana tambahan, kita siap juga menambah dan sudah ada di anggarannya,” katanya.
Ia menegaskan kapasitas fiskal negara memadai untuk menanggung biaya penanganan bencana, termasuk jika diperlukan pendanaan rehabilitasi maupun perlindungan sosial bagi korban.