Ahad 19 Oct 2025 02:06 WIB

PP 28 Tahun 2025 Dorong Transformasi Tata Kelola Perizinan Varietas Tanaman

Pemantauan pasca pelepasan tidak berhenti pada pengawasan administratif.

PVTPP Kementan menggelar Evaluasi Layanan Pelepasan Varietas Tanaman guna menyesuaikan dengan regulasi baru seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Foto: Ist
PVTPP Kementan menggelar Evaluasi Layanan Pelepasan Varietas Tanaman guna menyesuaikan dengan regulasi baru seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dinilai sebagai regulasi baru yang penting untuk diterapkan dalam membangun layanan publik pada pelepasan varietas. Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati mengatakan beleid baru ini sekaligus mendorong transformasi tata kelola perizinan di bidang varietas tanaman, yang sebelumnya bersifat manual dan parsial menjadi terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Sistem ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah terhadap pelaksanaan perizinan berbasis risiko. “PP ini menuntut pelayanan perizinan agar memantau varietas pasca pelepasan yang lebih terarah dan terukur," ujarnya.

"Dan yang tak kalah penting adalah pemenuhan komitmen penyelenggara pemuliaan agar memiliki keberlanjutan produksi benih, serta manfaat nyata varietas bagi petani dan pelaku usaha,” kata Leli menambahkan.

Leli mengatakan pelayanan dan pelepasan varietas yang berjalan saat ini memiliki arti penting dalam memperkuat tata kelola tanaman di Indonesia. Pemantauan pasca pelepasan tidak berhenti pada pengawasan administratif. Ini juga menyangkut bagaimana varietas yang telah dilepas benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani.

Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 103 Tahun 2025 tentang Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Jabatan Fungsional Lingkup Kementan, Tim Kerja Pelepasan Varietas Tanaman memiliki tanggung jawab dalam menyiapkan bahan kebijakan teknis. Termasuk memberikan layanan pelepasan varietas, serta melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan terhadap varietas yang telah dilepas.

“Oleh karenanya, saya berharap melalui forum ini akan lahir rumusan acuan pemantauan pasca pelepasan varietas yang meliputi indikator keberhasilan, sistem pelaporan, dan mekanisme koordinasi antar pihak terkait, sehingga pengawasan varietas dapat berjalan terpadu dan berkelanjutan,” katanya.

Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola layanan pelepasan varietas di sektor pertanian. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko untuk seluruh kegiatan usaha, termasuk bidang perbenihan dan pelepasan varietas.

PVTPP Kementan menggelar Evaluasi Layanan Pelepasan Varietas Tanaman guna menyesuaikan dengan regulasi baru seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement