Kamis 16 Oct 2025 19:06 WIB

Luhut Binsar: Injeksi Rp200 T Menkeu Purbaya Tunjukkan Hasil...Sangat Bagus

Luhut yakin injeksi dana Purbaya di Himbara bisa dongkrak ekonomi.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meyakini injeksi dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

“Injeksi ideal pemerintah Rp200 triliun yang diberikan Menteri Keuangan ini sudah mulai menunjukkan hasil,” kata Luhut dalam kegiatan “1 tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8% Economic Growth” di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Luhut mengatakan Purbaya sudah mengusulkan untuk mengguyur pasar dengan suntikan uang beredar demi mendorong ekonomi sejak Purbaya masih menjadi stafnya di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Ketua DEN pun mengamini menyimpan dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) membuat M0 atau base money berada dalam level rendah.

“Sekarang saya lihat Menteri Keuangan yang baru mendorong betul mazhab-nya dia ini untuk mengguyur pasar dengan taruh Rp200 triliun di perbankan, dan saya kira itu sangat bagus,” ujarnya.

Luhut optimistis kebijakan yang dijalankan oleh Purbaya sebagai Menteri Keuangan bisa membantu Indonesia mencetak pertumbuhan di level 5,1-5,2 persen.

Meski begitu, ia mengingatkan publik untuk bersabar dalam memantau efektivitas kebijakan Purbaya.

“Itu butuh waktu. Kita ini kadang-kadang seperti makan cabai. Begitu digigit, pedas. Enggak, butuh waktu. Itu suatu proses,” tutur Luhut.

Sebelumnya, Purbaya melaporkan bank Himbara telah menyalurkan kredit produktif sebesar Rp112,4 triliun dari penempatan dana pemerintah atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun.

Rinciannya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menyalurkan Rp40,6 triliun dari alokasi penempatan dana Rp55 triliun atau setara 74 persen per 30 September 2025.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement