Kamis 09 Oct 2025 15:51 WIB

Penempatan Rp 200 Triliun di Bank Himbara Dorong Kredit Tumbuh 10 Persen Akhir 2025

Kemenkeu optimistis penempatan SAL akan dorong ekspansi kredit nasional.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) menyampaikan update perkembangan kucuran dana Rp 200 triliun untuk bank-bank himbara di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Foto: Republika/Eva Rianti
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) menyampaikan update perkembangan kucuran dana Rp 200 triliun untuk bank-bank himbara di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (16/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun pada lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mampu mendorong pertumbuhan kredit hingga 10 persen pada akhir 2025. Per Agustus 2025, penyaluran kredit perbankan tercatat sebesar Rp8.075 triliun atau tumbuh 7,56 persen secara tahunan (year on year / yoy).

“Dampaknya bagi pertumbuhan kredit, kita harapkan kalau di Agustus masih 7 persen, maka di akhir tahun bisa menuju 10 persen,” kata Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga

Sebelumnya, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke lima bank anggota Himbara guna memperkuat likuiditas perbankan.

Dari total tersebut, Bank Mandiri menerima Rp 55 triliun, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rp55 triliun, Bank Negara Indonesia (BNI) Rp55 triliun, Bank Tabungan Negara (BTN) Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.

Febrio menjelaskan, per 9 Oktober 2025, realisasi penggunaan dana di kelima bank tersebut sudah melampaui 50 persen. Bank Mandiri telah menggunakan 75 persen, BRI 62 persen, BNI 50 persen, BTN 19 persen, dan BSI 55 persen.

Ia menuturkan, bank cenderung memprioritaskan penggunaan dana pemerintah karena bunga yang ditetapkan lebih rendah dibanding biaya dana mereka.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 menetapkan tingkat bunga sebesar 80,476 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Dengan suku bunga acuan BI di level 4,75 persen, bank hanya membayar bunga sekitar 3,8 persen dari dana yang ditempatkan.

“Tadi bukan hanya kita pindahkan cash-nya, tetapi bunganya juga lebih murah. Sehingga mereka tentu akan memprioritaskan menggunakan uang ini untuk disalurkan ke sektor riil. Ini yang ingin kita lihat, dan ini memang yang kita harapkan terjadi dengan perpindahan dana tersebut,” jelas Febrio.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement