REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menanggapi kejadian bencana yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatra, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan menyalurkan pakaian bekas impor ilegal (balpres) untuk para korban. Menurutnya, bantuan yang disalurkan sebaiknya berupa pakaian baru yang legal, alih-alih balpres yang jelas-jelas ilegal—meskipun kondisinya baru.
Menurut penuturan Purbaya, peraturan yang berlaku saat ini tidak memperbolehkan balpres diperuntukkan untuk hal tersebut. Karena itu, ia menegaskan tidak memungkinkan untuk mengizinkan penyalurannya.
“Itu kan ilegal. Paling tidak secara formal tidak ada kebijakan ke arah sana. Bahkan Presiden pun, saya pernah diskusi, beliau bilang jangan dulu, kecuali aturannya berubah. Sampai sekarang sih belum ada,” ujar Purbaya usai acara peresmian alat pemindai peti kemas di Terminal 3 dan Terminal Mustika Alam Lestari, serta peluncuran aplikasi kepabeanan berbasis AI di kawasan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
Ia menyampaikan, jika memang harus menyumbangkan sejumlah pakaian ke korban bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar), ia memastikan akan memberikan barang yang baru.
“Kalau saya disuruh sumbang, saya beli barang baru, saya kirim ke sana. Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri, produk UMKM, dikirim ke bencana (pakaian) yang baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa dibanding memakai barang-barang balpres,” terangnya.
Ia kembali mewanti-wanti agar mengikuti aturan yang ada. Mengirimkan balpres kepada korban bencana di Sumatra dinilai jelas melanggar aturan. “Jangan sampai nanti gara-gara itu banyak lagi balpres masuk, dengan alasan bagus buat bantuan bencana,” tegasnya.