Jumat 12 Dec 2025 13:45 WIB

Pemerintah Siapkan Paket Keringanan Debitur KUR Terdampak Banjir Sumatera

Pemerintah juga akan memberi keringanan kepada kelompok pekerja terdampak bencana.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Indonesia resmi memasuki fase tinjauan teknis dalam proses aksesi menjadi anggota penuh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Foto: Dian Fath Risalah/Republika
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Indonesia resmi memasuki fase tinjauan teknis dalam proses aksesi menjadi anggota penuh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis (11/12/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah tengah menyiapkan paket kebijakan khusus untuk meringankan beban debitur KUR yang berada dalam keadaan kahar (force majeure) akibat banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Paket khusus bagi debitur terdampak mulai dari restrukturisasi, percepatan pemulihan daerah bencana melalui penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) baru pada 2026 dengan bunga rendah, hingga opsi pelunasan kewajiban baki debet bagi debitur tertentu.

“Mengenai angka dan teknis kebijakan sedang disiapkan. Dalam beberapa hari ke depan, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ekonomi khusus untuk pemulihan bencana ini,” kata Airlangga dalam kegiatan HUT AEI ke-37 di BEI, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga

Airlangga menyebutkan bahwa dari total 996.000 debitur KUR di tiga provinsi, sebanyak 141.000 debitur dengan baki debet sekitar Rp 7,8 triliun diperkirakan terdampak. Termasuk di dalamnya lebih dari 63.000 debitur KUR sektor pertanian dengan baki debet mencapai Rp 3,57 triliun.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberi keringanan kepada kelompok pekerja terdampak bencana, mulai dari kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja yang terdampak, serta kemudahan pembayaran atau pelayanan klaim jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan pensiun (JP).

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah bersama seluruh pihak terkait terus bekerja cepat menangani bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Adapun paket kebijakan khusus ini, ujar Airlangga, bertujuan memberikan ruang kepada debitur KUR serta menjaga stabilitas dan mendorong pemulihan perekonomian di daerah terdampak bencana.

Sebelumnya, dalam kunjungan ke Kabupaten Bireuen, Aceh, beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah akan menghapus utang KUR bagi petani Aceh yang terdampak bencana banjir dan longsor.

"Kemudian utang-utang KUR, karena ini keadaan alam, ya kita akan hapus," kata Prabowo memberikan keterangan pers di sela-sela meninjau jembatan bailey Teupin Mane, Kabupaten Bireuen, Aceh, Ahad (7/12).

Prabowo menyebut penghapusan utang KUR dilakukan karena bencana ini merupakan keadaan alam yang bersifat terpaksa atau force majeur, sehingga petani tidak perlu khawatir terkait kemampuan mengembalikan pinjaman.

"Jadi petani tidak usah khawatir tidak bisa kembalikan utang, karena ini bukan kelalaian, tapi keadaan terpaksa, force majeur," ucap Presiden.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengumumkan kebijakan khusus sebagai respons dampak banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatra. OJK pada Rabu (10/12) menetapkan kebijakan perlakuan khusus kepada debitur terdampak banjir Sumatra yang berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak penetapan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut masuk dalam klasifikasi risiko sedang hingga berat berdasarkan hasil pemetaan regulator.

Hal ini menunjukkan adanya urgensi untuk menerapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terdampak bencana, kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan terdampak, serta imbauan untuk kemudahan proses klaim asuransi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement