REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, pihaknya tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur secara teknis pengelolaan tambang oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta organisasi keagamaan. Menurut Bahlil, Peraturan Menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP itu pun menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“PP-nya baru keluar. Setelah keluar, kita susun Permennya sekarang. Jadi di UU Minerba yang baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan, (organisasi) keagamaan. Permennya sedang disusun,” kata Bahlil menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Bahlil menjelaskan, dalam Permen tersebut diatur hal-hal teknis, terutama mengenai luas lahan tambang yang dapat dikelola oleh UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi keagamaan. Selain itu, lokasi badan usaha pengelola tambang harus berada di wilayah yang sama dengan lahan tambang yang dikelola.
“Nanti mungkin luasannya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan. Koperasi juga harus yang ada di lokasi. UMKM juga yang ada di daerah setempat, bukan UMKM atau koperasi dari Jakarta. Contohnya, kalau tambang ada di Kalimantan Utara, ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara, jangan dari Jakarta,” ujar Bahlil.
Saat ditanya mengenai target penyelesaian Permen tersebut, Bahlil menyebutkan akan diselesaikan dalam waktu dekat.
“Insya Allah selesai,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyambut baik aturan yang memperbolehkan koperasi ikut mengelola tambang.
Menurut Ferry, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” ujar Ferry di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Dalam PP Nomor 39 Tahun 2025, peran koperasi dalam pengelolaan tambang diatur dalam beberapa pasal. Di antaranya, Pasal 26C mengatur bahwa verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi sebagai dasar pemberian prioritas kepada koperasi.
Kemudian, Pasal 26E mengatur bahwa hasil verifikasi tersebut menjadi rujukan bagi menteri untuk menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batubara secara prioritas melalui Sistem OSS.
Sementara itu, Pasal 26F menetapkan bahwa koperasi dan badan usaha kecil dan menengah (UKM) berhak atas WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare.