Rabu 08 Oct 2025 20:42 WIB

Purbaya: Baru Rp7 Triliun Masuk dari Pengemplang Pajak Kelas Kakap

Dari total Rp60 triliun, pemerintah baru mengantongi sebagian kecil pajak pengemplang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sasaran selfie warga Papua di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sasaran selfie warga Papua di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penerimaan pajak dari para pengemplang pajak kelas kakap yang kasusnya sudah inkrah baru mencapai hampir Rp7 triliun. Pemerintah, kata dia, terus memantau proses pembayaran agar seluruh kewajiban para wajib pajak segera tertuntaskan.

“Mereka mungkin baru masuk sekarang hampir Rp7 triliun. Tapi kan pembayarannya ada yang bertahap. Saya akan monitor lagi secepat apa,” ujar Purbaya kepada wartawan saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga

Ia menegaskan akan berkoordinasi langsung dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo untuk memastikan langkah penagihan berikutnya. “Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak saya, seperti apa artinya. Tapi saya harapkan sih kebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” kata dia.

Kementerian Keuangan mencatat, dari 200 pengemplang pajak kelas kakap yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, baru 84 yang melunasi kewajiban dengan total Rp5,1 triliun. Artinya, masih lebih dari separuh penunggak yang belum membayar.

Total nilai tagihan dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp50–60 triliun. Purbaya menilai penagihan sisa pembayaran penting untuk memperkuat penerimaan negara di tengah meningkatnya kebutuhan fiskal.

Ia menyebut mayoritas pengemplang pajak merupakan perusahaan besar. “Yang perorangan itu hanya sebagian kecil,” ujarnya.

Pemerintah disebut akan memperketat penegakan hukum dan memperkuat koordinasi lintas lembaga. Langkah ini, kata Purbaya, krusial untuk menutup celah penghindaran pajak dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement