Jumat 26 Sep 2025 15:40 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik pada 2026, Harga Rokok Turun?

Pemerintah ingin jaga penerimaan negara sekaligus lindungi UMKM rokok.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok batal diterapkan pada 2026.
Foto: bea cukai
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok batal diterapkan pada 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok batal diterapkan pada 2026. Purbaya menyatakan telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus keberlangsungan industri rokok.

“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/9/2025).

Baca Juga

Purbaya mengaku telah beraudiensi dengan pelaku industri rokok besar dalam negeri. Dalam pertemuan itu, tiap pihak saling mendengar dan memberi masukan terkait kelanjutan industri rokok, termasuk mengenai kebijakan tarif cukai.

“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal tidak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya tidak ubah,” ujarnya.

Meski batal menaikkan tarif cukai rokok, Purbaya menyatakan telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus keberlangsungan industri rokok.

Salah satu strategi yaitu memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Kawasan ini menyediakan fasilitas penunjang yang bisa dimanfaatkan pengusaha industri hasil tembakau.

Purbaya berencana menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus tersebut, sehingga mereka juga bisa menjadi pemain dalam sistem serta membayar pajak sesuai kewajiban.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

“Jadi, kami tidak hanya membela perusahaan besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem,” tambahnya.

Ia menegaskan bakal menyusun kebijakan yang menciptakan keadilan berusaha tanpa menghilangkan kesempatan lapangan kerja.

Purbaya mengungkapkan menerima saran dari perusahaan besar agar mereka bisa masuk ke pasar perusahaan rokok kecil dan membuat produk dengan harga sebanding. Namun, ia menolak usulan ini karena berpotensi mematikan pelaku industri rokok lainnya.

“Saya pertimbangkan masukan seperti itu, tapi yang kami atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya tidak terganggu secara tidak adil,” jelasnya.

Terkait rencana perluasan kawasan khusus, Purbaya mengatakan akan memulai inisiatif itu dengan mengevaluasi efektivitas KIHT yang sudah ada. Saat ini, kawasan khusus yang berjalan terdapat di Kudus, Jawa Tengah, serta Parepare, Sulawesi Selatan.

Usai evaluasi, Kementerian Keuangan akan menyusun kebijakan bersama pemerintah daerah.

“Jadi, mereka jangan main-main, tapi kami kasih ruang untuk hidup juga, dengan menggalakkan KIHT atau langkah lain yang diperlukan, sehingga lapangan kerja tetap tercipta dan UMKM bisa masuk ke sistem secara adil serta membayar pajak,” tutur Purbaya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement