Jumat 26 Sep 2025 13:50 WIB

Kementerian BUMN Resmi Dihapus, Diganti Badan Pengaturan BUMN

BUMN tetap beroperasi dengan tata kelola baru usai perubahan undang-undang.

Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga regulator yang mengatur perusahaan negara.

“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Supratman usai rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga

Menurut dia, BPBUMN akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang Danantara sebagai operator. “BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha,” ujarnya.

Supratman menambahkan, perubahan kelembagaan ini merupakan bagian dari penyempurnaan materi undang-undang sekaligus mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN.

Ia menjelaskan, pembentukan BPBUMN diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan negara, terutama dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara limitatif disebut dalam undang-undang sebagai lembaga pemeriksa.

“Dengan tata kelola yang baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan good governance bagi BUMN,” katanya.

Mengenai mekanisme transisi, Supratman menegaskan pengaturan lebih lanjut akan dituangkan dalam peraturan presiden. “Begitu di-paripurna-kan dan diundangkan, otomatis kelembagaan baru akan disiapkan oleh MenPANRB bersama Mensesneg melalui perpres,” ujarnya.

Ia menegaskan penunjukan kepala BPBUMN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Menurut dia, Presiden dapat menunjuk pejabat yang ada saat ini atau tokoh eksternal sesuai peraturan yang sudah disetujui.

Terkait masa transisi, ia menyebut Mahkamah Konstitusi memberi waktu dua tahun bagi Menteri maupun Wakil Menteri yang masih menjabat di BUMN sebelum larangan rangkap jabatan berlaku penuh. Supratman juga memastikan perum-perum seperti Perum Bulog tetap berada di bawah BPBUMN dan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden.

Selain itu, dividen saham seri A yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden juga akan diatur lebih rinci dalam aturan turunan. “Intinya, nanti seluruh BUMN akan tetap sama,” ungkapnya.

Ia berharap revisi UU BUMN ini dapat menjawab tantangan modernisasi tata kelola, memastikan pengelolaan aset negara lebih akuntabel, sekaligus meningkatkan kontribusi BUMN bagi kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini memastikan seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Panja RUU BUMN. “Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” ujar Anggia.

Dengan demikian, RUU BUMN yang memuat 84 pasal perubahan ini resmi disahkan di tingkat komisi untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR guna ditetapkan menjadi undang-undang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement