Kamis 25 Sep 2025 10:36 WIB

RUU BUMN akan Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris

Revisi UU BUMN menguatkan putusan MK terkait larangan wakil menteri rangkap jabatan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan revisi Undang-Undang BUMN bakal membahas mengenai wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan komisaris BUMN. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan revisi Undang-Undang BUMN bakal membahas mengenai wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan komisaris BUMN. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan revisi Undang-Undang BUMN bakal membahas mengenai wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan komisaris BUMN. Hal ini dinilai sebagai bentuk evaluasi.

Dasco memberi harapan revisi UU BUMN akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wamen merangkap jabatan. “Putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama dua tahun lagi. Itu dimasukkan,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga

Dasco menilai penerapan putusan MK sebagai bentuk evaluasi bagi pemerintah. “Ya kan kalau di MK kan boleh paling lama dua tahun ini, jangka waktu dua tahun. Nah, ini ya kita tidak tahu kebijakan dari BUMN dan Danantara, tapi kelihatannya mereka akan mulai melakukan evaluasi-evaluasi,” ujar Dasco.

Ia menjelaskan penempatan wakil menteri di posisi komisaris BUMN berawal dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus tantiem. Lewat kebijakan itu, Prabowo menempatkan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN strategis dalam rangka perpanjangan tangan pemerintah.

“Karena tadinya, itu kan pertama soal tantiem kan? Tantiem itu dihilangkan oleh Pak Prabowo, nah sehingga kemudian dengan dasar pikir itu perlu menaruh orang sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Makanya ditaruh wakil-wakil menteri di BUMN-BUMN yang strategis,” ucap Dasco.

Dasco juga menyebut revisi UU BUMN akan mengubah status Kementerian BUMN. Nantinya kementerian yang pernah dipimpin Erick Thohir itu bakal berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Hal ini guna menyesuaikan dengan kehadiran BPI Danantara.

“Sehingga tinggal fungsinya dari Kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP,” ujar Dasco.

Sebelumnya, MK memutuskan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement