Rabu 24 Sep 2025 15:33 WIB

Kementerian BUMN Diisukan Akan Jadi Badan, Keputusan Politis?

RUU itu akan membahas opsi-opsi yang terbaik bagi Kementerian BUMN ke depannya.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Lida Puspaningtyas
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelembagaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin berpotensi ditransformasi dengan wacana pembahasan RUU Daya Aganata Nusantara (Danantara). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa ada kemungkinan status Kementerian BUMN turun menjadi badan, seiring bergulirnya revisi undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN di DPR RI.

Sejauh ini, Prasetyo mengatakan bahwa fungsi operasional atas berbagai BUMN sudah lebih banyak dikerjakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sedangkan Kementerian BUMN saat ini lebih banyak sebagai regulator.

Baca Juga

"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," kata Prasetyo usai menghadiri rapat kerja komisi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Namun, kepastian perubahan nama atau status Kementerian BUMN itu menunggu pembahasan RUU yang dilakukan Komisi VI DPR RI. Prasetyo pun belum bisa menyebutkan secara pasti istilah lembaga tersebut nantinya.

Menurut dia, RUU itu akan membahas opsi-opsi yang terbaik bagi Kementerian BUMN ke depannya, termasuk manajemen hingga nasib para pegawai aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN itu bagian dari yang kita pikirkan nanti," katanya.

Mensesneg mengatakan bahwa pemerintah pun akan mendorong RUU BUMN itu tuntas sesegera mungkin. "Ya kita berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan," katanya.

 

Keputusan Politis?

Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid menyampaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN difokuskan pada penguatan peran BUMN sebagai penyelenggara negara. Nurdin menegaskan salah satu poin penting ialah rencana perubahan kelembagaan Kementerian BUMN menjadi sebuah badan.

“Perubahan ini harus dilihat sebagai upaya strategis dalam pengembangan BUMN lebih optimal dalam mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 ayat (2) dan (3)," ujar Nurdin saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengenai "Organ BUMN sebagai penyelenggara negara" di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Nurdin mengatakan BUMN mengemban amanah menjalankan Pasal 33 ayat (2) berbunyi yang berbunyi "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Sementara ayat (3) menyebutkan "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Menurut Nurdin, arah perubahan regulasi ini bukanlah semata-mata keputusan politis. Nurdin menyebut perubahan keempat UU BUMN menjadi strategi untuk memperkuat kontribusi BUMN terhadap perekonomian.

“Oleh karena itu, perubahan ini jangan lah dipandang sebagai sesuatu yang politis karena ada unsur politik, tapi ini untuk lebih meningkatkan kinerja BUMN dalam menggapai kemakmuran rakyat," ucap mantan Ketua Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut.

Nurdin menambahkan, DPR memberikan ruang partisipasi seluas-luasnya bagi berbagai pihak untuk memberi masukan terhadap perubahan keempat RUU BUMN. Nurdin mengatakan Komisi VI DPR memberikan ruang kepada para pakar seperti Parulian Paidi Aritonang dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Oce Madril dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Tedi Sudrajat dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, dan Radian Syam dari Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM untuk memberikan masukan terkait perubahan keempat RUU BUMN.

"Oleh karena itu, kami mengundang para pakar untuk mendapatkan masukan terkait perubahan RUU BUMN tersebut," kata Nurdin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement