Jumat 19 Sep 2025 22:16 WIB

Menkeu Purbaya Tolak Wacana Tax Amnesty Jilid III

Ia menilai kebijakan pengampunan pajak berulang justru merusak kredibilitas sistem.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak setuju adanya kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) lanjutan atau jilid III. (ilustrasi)
Foto: Edwin Putranto/Republika
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak setuju adanya kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) lanjutan atau jilid III. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak setuju adanya kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) lanjutan atau jilid III. Sebab, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menjadi ruang bagi para wajib pajak (WP) untuk melanggar aturan perpajakan.

“Pandangan saya, kalau amnesty berkali-kali, bagaimana kredibilitas amnesty? Ini memberikan sinyal kepada para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ada amnesty lagi,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga

Purbaya berpandangan, jika tax amnesty diterapkan rutin setiap beberapa tahun, maka akan muncul praktik penyelundupan uang. Dari kacamata bendahara negara, hal tersebut dinilai tidak baik.

“Kita lihat seperti apa ke depannya, tapi rasanya message yang kita hadirkan adalah begitu. Ini kan sudah tax amnesty jilid I, II, nanti kalau ada III, IV, V, VI, VII, VIII, ya sudah, semuanya akan message-nya adalah kibulin saja pajaknya, nanti tunggu tax amnesty, pemutihan di situ. Itu yang tidak boleh,” tegasnya.

Lebih lanjut, alih-alih menerapkan kebijakan tax amnesty lagi, Purbaya memilih langkah optimalisasi aturan yang sudah ada, seperti meminimalisasi penggelapan pajak. “Kita meminimalisasi penggelapan pajak, harusnya sudah cukup. Kita majukan ekonomi, supaya dengan tax ratio yang konstan, misalnya pajak tumbuh banyak, kita fokuskan di situ dulu,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement