REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat energi Pri Agung Rakhmanto menanggapi rencana penambahan impor bahan bakar minyak (BBM) untuk mengatasi kelangkaan BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta melalui mekanisme satu pintu lewat PT Pertamina (Persero). Ia menilai, lewat kebijakan ini pemerintah berupaya melakukan pengaturan dan penataan ulang terkait kegiatan usaha hilir ritel BBM.
Pri Agung menjelaskan, setidaknya ada dua aspek yang ingin ditekankan pemerintah. Pertama, kontrol harus berada di tangan pemerintah. Kedua, semestinya ada korelasi antara izin usaha niaga hilir BBM dengan kewajiban menjaga stok atau membangun infrastruktur hilir untuk memperkuat cadangan BBM nasional bagi semua pelaku usaha hilir.
"Dalam jangka pendek, impor kemungkinan akan diatur melalui satu pintu," kata Founder & Advisor ReforMiner Institute (Research Institute for Mining and Energy Economics) kepada Republika, Senin (15/9/2025).
Ia melanjutkan, ke depan hal ini akan dievaluasi kembali. Bisa saja dikaitkan dengan kewajiban badan usaha untuk menyediakan atau membangun infrastruktur hilir BBM, seperti storage maupun depot, dengan jumlah ketersediaan tertentu. "Itu yang tampaknya sedang diupayakan pemerintah sebagai titik temu," ujar Pri Agung.
View this post on Instagram