REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengimpor bahan bakar minyak (BBM) dari Amerika Serikat (AS) sebagai respons atas kelangkaan bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta seperti Shell dan bp.
“Ini impor dalam rangka pemenuhan, komitmen trade balance Indonesia dengan Amerika Serikat,” ucap Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Yuliot ketika menanggapi kebutuhan pengelola SPBU swasta menambah impor BBM untuk mengatasi kelangkaan yang terjadi sejak Agustus 2025. Beberapa perusahaan migas AS yang disebut dapat menjadi opsi pembelian BBM adalah ExxonMobil dan Chevron.
“Itu kan perusahaan AS. Jadi, dari mana pun mereka melakukan pengadaan, itu terserah. Tetapi ini kami catatkan sebagai trade balance Indonesia dengan Amerika,” tutur Yuliot.
Lebih lanjut, Yuliot memperkirakan Indonesia perlu mengimpor BBM sebesar 1,4 juta kiloliter (KL) berdasarkan data sementara yang dikumpulkan. Volume tersebut diperoleh dari akumulasi peralihan masyarakat yang sebelumnya menggunakan BBM bersubsidi (Pertalite) menuju BBM nonsubsidi.
“Jadi, untuk kebutuhan yang disampaikan, data sementara 1,4 juta KL, jadi itu nanti berapa porsi Pertamina, berapa porsi badan usaha,” kata Yuliot.
Kementerian ESDM meminta setiap badan usaha, termasuk Pertamina, untuk merinci kebutuhan impor BBM hingga akhir tahun. Sebab, untuk memberikan perizinan impor, Kementerian ESDM harus memiliki data kebutuhan masing-masing badan usaha.
“Per badan usaha harus kami detailkan. Karena itu nanti proses impornya akan dilakukan satu pintu lewat Pertamina. Jadi jangan sampai ada yang sudah diberikan, lalu tidak cukup,” ujar Yuliot.
Kelangkaan BBM di SPBU swasta telah berlangsung sejak Agustus 2025. Kementerian ESDM menyatakan pengelola SPBU swasta tidak mendapatkan kuota impor BBM tambahan. Untuk memenuhi kebutuhan BBM, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyarankan pengelola SPBU swasta membelinya dari Pertamina.
Pengelola SPBU swasta diminta mengumpulkan data volume yang dibutuhkan dan spesifikasi BBM masing-masing untuk disampaikan kepada Kementerian ESDM. Data tersebut kemudian akan diteruskan kepada Pertamina sebagai dasar pengadaan.
Apabila Pertamina dapat memenuhi kebutuhan SPBU swasta tanpa impor tambahan, maka Indonesia tidak perlu melakukan impor BBM. Namun, jika Pertamina merasa perlu menambah impor, maka impor bisa dilakukan melalui Pertamina.
View this post on Instagram