REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (9/9/2025), mengalami kenaikan Rp26.000 dari Rp2.060.000 menjadi Rp2.086.000 per gram. Untuk harga jual kembali (buyback), tercatat Rp1.933.000 per gram.
Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi. Berikut harga pecahan emas batangan di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (9/9/2025):
- Emas 0,5 gram: Rp1.093.000
- Emas 1 gram: Rp2.086.000
- Emas 2 gram: Rp4.112.000
- Emas 3 gram: Rp6.143.000
- Emas 5 gram: Rp10.205.000
- Emas 10 gram: Rp20.355.000
- Emas 25 gram: Rp50.762.000
- Emas 50 gram: Rp101.445.000
- Emas 100 gram: Rp202.812.000
- Emas 250 gram: Rp506.765.000
- Emas 500 gram: Rp1.013.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.026.600.000
Potongan pajak harga beli emas juga mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.