REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (8/9/2025), stabil di angka Rp2.060.000 per gram, dengan harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.907.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

- Emas 0,5 gram: Rp1.080.000
- Emas 1 gram: Rp2.060.000
- Emas 2 gram: Rp4.060.000
- Emas 3 gram: Rp6.065.000
- Emas 5 gram: Rp10.075.000
- Emas 10 gram: Rp20.095.000
- Emas 25 gram: Rp50.112.000
- Emas 50 gram: Rp100.145.000
- Emas 100 gram: Rp200.212.000
- Emas 250 gram: Rp500.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.000.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.000.600.000
Sementara itu, potongan pajak pembelian emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.