REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas batangan PT Antam Tbk yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (4/9/2025), naik Rp 9.000 per gram hingga menyentuh rekor tertinggi. Harga emas Antam naik dari Rp 2.035.000 per gram menjadi Rp 2.044.000 per gram.
Harga emas Antam tertinggi sebelumnya berada di level Rp 2.039.000 per gram pada 22 April 2025, sebelum sempat merosot hingga Rp 1.866.000 per gram pada 15 Mei 2025.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik menjadi Rp 1.891.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam pada Kamis (4/9/2025):
-
0,5 gram: Rp 1.072.000
-
1 gram: Rp 2.044.000
-
2 gram: Rp 4.028.000
-
3 gram: Rp 6.017.000
-
5 gram: Rp 9.995.000
-
10 gram: Rp 19.935.000
-
25 gram: Rp 49.712.000
-
50 gram: Rp 99.345.000
-
100 gram: Rp 198.612.000
-
250 gram: Rp 496.265.000
-
500 gram: Rp 992.320.000
-
1.000 gram: Rp 1.984.600.000
Sementara itu, potongan pajak untuk harga beli emas juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.