Rabu 03 Sep 2025 10:53 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp26 Ribu, Tembus Rp2 Juta per Gram

Harga buyback emas juga ikut naik ke Rp1,882 juta per gram.

Petugas menunjukkan emas edisi Imlek berupa gambar Naga Kayu di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Emas Imlek Shio Naga hadir dengan berat 8 gram dan 88 gram, sementara untuk emas gift series Imlek hadir dengan berat 0,5 gram dan 1 gram.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas menunjukkan emas edisi Imlek berupa gambar Naga Kayu di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Emas Imlek Shio Naga hadir dengan berat 8 gram dan 88 gram, sementara untuk emas gift series Imlek hadir dengan berat 0,5 gram dan 1 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas batangan PT Antam Tbk yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (3/9/2025), melonjak sebesar Rp26 ribu per gram. Harga emas naik dari sebelumnya Rp2.009.000 per gram menjadi Rp2.035.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik menjadi Rp1.882.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada Rabu (3/9/2025):

  • 0,5 gram: Rp1.067.500

  • 1 gram: Rp2.035.000

  • 2 gram: Rp4.010.000

  • 3 gram: Rp5.990.000

  • 5 gram: Rp9.950.000

  • 10 gram: Rp19.845.000

  • 25 gram: Rp49.487.000

  • 50 gram: Rp98.895.000

  • 100 gram: Rp197.712.000

  • 250 gram: Rp494.015.000

  • 500 gram: Rp987.820.000

  • 1.000 gram: Rp1.975.600.000

Sementara itu, potongan pajak untuk harga beli emas juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement