Sabtu 06 Sep 2025 18:00 WIB

Jadi PSP-2, Bank Jatim Tanam Modal ke Bank NTT Rp 100 Miliar

Langkah ini untuk memenuhi ketentuan OJK sekaligus memperluas layanan perbankan.

PT Bank Jatim Tbk. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank NTT menetapkan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua (PSP-2).
Foto: Bank Jatim
PT Bank Jatim Tbk. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank NTT menetapkan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua (PSP-2).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank NTT menetapkan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua (PSP-2). Hal ini guna memperkuat struktur permodalan dan memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.

"Kami tadi sudah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan menetapkan Bank Jatim diterima sebagai salah satu pemegang saham pengendali di Bank NTT," kata Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena di Kupang, dalam keterangan yang diterima Sabtu (6/9/2025).

Baca Juga

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers usai menggelar RUPS Luar Biasa Bank NTT di ruang rapat Gubernur NTT yang dihadiri Wali Kota Kupang, bupati se-NTT, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTT Flori Rita Wuisan, Kepala Biro Perekonomian Selvy Nange, serta Plt Direktur Utama Bank NTT Yohanes Landu Praing.

Melki menegaskan, masuknya Bank Jatim sebagai pemegang saham baru dimaksudkan untuk memperkuat ketahanan modal Bank NTT agar mampu memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait modal inti minimum.

"Ini sebagai bagian dalam rangka memenuhi modal minimum inti senilai Rp3 triliun dan itu sudah disetujui oleh OJK," jelasnya.

Dalam keputusan rapat, Bank Jatim resmi menanamkan penyertaan modal senilai Rp100 miliar sebagai langkah awal menjadi pemegang saham pengendali kedua di Bank NTT.

Dengan tambahan modal ini, Bank NTT diharapkan semakin sehat, berdaya saing, serta mampu memperluas layanan perbankan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Selain penguatan modal, RUPS juga membahas kepemimpinan direksi. Forum pemegang saham menyepakati perpanjangan masa tugas pelaksana tugas (Plt) direksi hingga Februari 2026 sembari menunggu persetujuan OJK terkait penetapan direksi definitif.

“Kami bersepakat untuk menunggu hasil dari OJK. Baik untuk posisi direktur utama maupun anggota komisaris, pengesahannya nanti akan diputuskan setelah ada persetujuan resmi OJK,” ujar Melki.

Ia menyebut laporan awal dari Ketua Komisaris Bank NTT menunjukkan OJK tidak menemukan kendala berarti terhadap susunan komisaris. Namun, rencana penambahan jumlah direksi dan komisaris masih akan dievaluasi.

Melki menambahkan, setelah OJK memberikan persetujuan, seluruh jajaran direksi dan komisaris baru diwajibkan menyusun rencana bisnis yang akan disampaikan kepada para pemegang saham guna memastikan arah pengembangan Bank NTT sejalan dengan program pembangunan daerah.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement