Sabtu 06 Sep 2025 16:26 WIB

Tunjangan DPRD Jakarta Lebih Besar dari DPR RI, Capai Rp 78 Juta per Bulan

Nilai tunjangan perumahan DPRD Jakarta melampaui DPR RI, memicu sorotan publik.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Massa menggelar aksi di depan Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
Foto: Republika
Massa menggelar aksi di depan Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya tunjangan perumahan untuk para anggota DPR RI yang mencapai Rp 50 juta per bulan memantik aksi unjuk rasa panjang oleh mahasiswa dan masyarakat sejak pekan lalu. Akibat gelombang unjuk rasa itu, DPR pun memutuskan untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan dan bakal memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas yang selama ini diberikan.

Berdasarkan pengamatan, tunjangan perumahan tidak hanya diberikan kepada para anggota parlemen di tingkat pusat. Tunjangan perumahan itu juga diketahui didapatkan oleh para anggota wakil rakyat di tingkat daerah, salah satunya Provinsi Jakarta. 

Baca Juga

Mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jakarta, angka tunjangan untuk para wakil rakyat di DPRD Jakarta lebih besar dibandingkan tunjangan perumahan untuk anggota DPR. 

Besaran tunjangan untuk pimpinan DPRD adalah Rp 78,8 juta termasuk pajak per bulan. Sementara besaran tunjangan untuk anggota DPRD Rp 70,4 juta termasuk pajak per bulan.

"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpman dan Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Kepgub itu, dikutip Republika.

Tunjangan perumahan itu tentunya bukan menjadi satu-satunya pendapatan bagi para anggota DPRD Jakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 153 Tahun 2017 tentang Belanja DPRD, para pimpinan dan anggota DPRD juga mendapatkan uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement