REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan aturan mengenai distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita tengah dalam tahap perubahan. Skema distribusi baru tersebut diharapkan mampu menekan harga agar sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per kilogram.
“Kami sepakat dan sebenarnya sudah dalam tahap perubahan. Kami sudah berkali-kali rapat membahas revisi distribusi,” kata Budi di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Ia menjelaskan, dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, pemerintah akan menugaskan BUMN pangan untuk mendistribusikan Minyakita.
Pada aturan sebelumnya, distribusi Minyakita dilakukan berlapis melalui produsen, distributor 1 (D1), distributor 2 (D2), hingga pengecer. Pola distribusi yang panjang itu dinilai membuat harga Minyakita lebih mahal ketika sampai ke konsumen.
“Ke depan, Bulog dan ID Food yang akan menyalurkan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Pokoknya konsumen bisa memastikan membeli Minyakita dengan harga sesuai HET,” ujarnya.
Budi menegaskan pemerintah tidak berencana menaikkan HET Minyakita. Saat ini, fokus pemerintah adalah memperbaiki pola distribusi agar harga tetap terkendali.
Senada, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian menilai pembenahan logistik menjadi kunci untuk menjaga stabilitas harga pangan, termasuk Minyakita.
“Biaya logistik yang cenderung mahal di Indonesia perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menyusun kebijakan distribusi pangan,” kata Eliza.
Menurutnya, salah satu penyebab harga Minyakita relatif tinggi di lapangan adalah faktor distribusi.