Senin 01 Sep 2025 14:18 WIB

BPS: Nilai Tukar Petani Naik 0,76 Persen

BPS mengumumkan NTP nasional pada Agustus 2025.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Buruh tani mengoperasikan mesin pemanen padi modern Combine Harvester saat penen padi Masa Tanam (MT) II 2025 di areal persawahan Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (2/6/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Buruh tani mengoperasikan mesin pemanen padi modern Combine Harvester saat penen padi Masa Tanam (MT) II 2025 di areal persawahan Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (2/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Agustus 2025 sebesar 123,57 atau naik 0,76 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini menyampaikan kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) mengalami kenaikan sebesar 0,84 persen lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,08 persen.

"Pada Agustus 2025, NTP Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan tertinggi (3,89 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya," ujar Pudji saat rilis BPS di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Baca Juga

Sebaliknya, ucap Pudji, NTP Provinsi Bali mengalami penurunan terbesar (2,69 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya. Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 38 provinsi pada Agustus 2025, Pudji memaparkan, NTP secara nasional naik 0,76 persen dibandingkan Juli 2025, yaitu dari 122,64 menjadi 123,57. Kenaikan NTP pada Agustus 2025 disebabkan oleh indeks harga yang diterima petani mengalami kenaikan lebih tinggi dari indeks harga yang dibayar oleh petani.

"Kenaikan NTP Agustus 2025 dipengaruhi oleh naiknya NTP di tiga subsektor pertanian, yaitu Subsektor Tanaman Pangan sebesar 2,40 persen; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,24 persen; dan Subsektor Perikanan sebesar 0,78 persen," ucap Pudji.

Sementara itu, dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 6,21 persen dan Subsektor Peternakan sebesar 0,51 persen. Pudji menyampaikan indeks harga yang diterima petani (It) pada Agustus 2025 naik sebesar 0,84 persen dibanding It Juli 2025, yaitu dari 152,67 menjadi 153,95.

"Kenaikan It pada Agustus 2025 disebabkan oleh naiknya It di tiga subsektor pertanian, yaitu Subsektor Tanaman Pangan sebesar 2,31 persen; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,59 persen; dan Subsektor Perikanan sebesar 0,88 persen," sambung Pudji.

Sementara itu, It di dua subsektor lain mengalami penurunan, yaitu Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 6,11 persen dan Subsektor Peternakan sebesar 0,38 persen. Pudji menyampaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) pada Agustus 2025 terlihat mengalami fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan, khususnya petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat perdesaan, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.

"Pada Agustus 2025, secara nasional Ib naik sebesar 0,08 persen bila dibanding Ib Juli 2025, yaitu dari 124,48 menjadi 124,58," lanjutnya.

Pudji menyebut hal ini disebabkan oleh naiknya Ib di empat subsektor pertanian, yaitu Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 0,11 persen; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,35 persen; Subsektor Peternakan sebesar 0,13 persen; dan Subsektor Perikanan sebesar 0,10 persen. Sementara itu, Ib di Subsektor Tanaman Pangan mengalami penurunan sebesar 0,09 persen.

"Pada Agustus 2025 juga terjadi penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,01 persen yang utamanya disebabkan oleh penurunan indeks pada kelompok transportasi," kata Pudji. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement