REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, bersepakat melakukan relaksasi aturan terkait perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Kami memiliki data 80.605 Kopdes/Kel Merah Putih yang sudah ada Nomor Induk Koperasi atau NIK. Semua data ada di Kemenkop, jadi diharapkan Kopdes tidak perlu lagi menginput untuk proses perizinan NIB,” ujar Ferry pada Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan NIB dan KBLI Kopdes Merah Putih dengan Wamen Investasi dan Hilirisasi di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Wamenkop menjelaskan, dari total Kopdes tersebut, sudah memiliki badan hukum koperasi, dengan tercatat nama pengurus, pengawas, hingga jenis usahanya. Namun, untuk bisa mendapatkan dan memasarkan produk-produk dari BUMN, seperti gas elpiji, pupuk, minyak goreng, dan sebagainya, Kopdes Merah Putih membutuhkan NIB. Saat ini baru sekitar 7.900 Kopdes yang aktif menginput di Microsite.
Terungkap masih banyak Kopdes Merah Putih yang mengalami kesulitan untuk mengakses perizinan NIB. Apalagi, untuk mendapatkan akses pembiayaan dari Himbara, Kopdes Merah Putih juga membutuhkan NIB dan KBLI.
Wamenkop dan Wamen Investasi juga bersepakat membentuk desk bersama untuk penginputan data Kopdes Merah Putih ke dalam OSS. “Kami juga setuju dan sepakat diadakan pelatihan bagi Kopdes Merah Putih dalam menginput data ke OSS,” kata Ferry.
Sementara itu, Wamen Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, menyarankan agar memudahkan proses, maka KBLI dari seluruh Kopdes Merah Putih sebaiknya diseragamkan dengan mengisi sebanyak mungkin potensi usaha yang bisa dijalankan.
Todotua memahami NIB erat kaitannya dengan sektor pembiayaan bagi Kopdes Merah Putih, khususnya dari Himbara. “Maka, yang harus dipahami para pemegang NIB adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM. Itu terkait realisasi investasi yang harus dilaporkan,” ujar Todotua.
Seperti diketahui, LKPM OSS merujuk pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di situs oss.go.id. LKPM adalah laporan berkala yang memuat perkembangan realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, serta permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, dan wajib disampaikan pelaku usaha kepada pemerintah.
“Nantinya, di platform kita harus ada space atau slot khusus tentang Kopdes Merah Putih. Ada klaster khusus untuk Kopdes Merah Putih. Yang penting, Kopdes bisa cepat bergerak,” kata Todotua.