REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, anggota DPR menerima tunjangan rumah hanya dalam waktu satu tahun selama periode jabatan 2024–2029. Ia mengatakan, anggota DPR yang dilantik sejak Oktober 2024 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Dengan begitu, mereka hanya akan menerima tunjangan hingga Oktober 2025. “Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dasco menjelaskan, tunjangan tersebut diberikan sebesar Rp 50 juta per bulan selama satu tahun. Dengan demikian, tunjangan yang diberikan hanya dalam waktu satu tahun itu digunakan untuk biaya kontrak rumah selama lima tahun.
“Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dasco, anggaran tunjangan rumah dinas itu diberikan secara diangsur kepada anggota DPR karena anggaran tidak mencukupi bila diberikan sekaligus.
Adapun angka Rp 50 juta per bulan tersebut, kata dia, diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan Sekretariat Jenderal DPR RI untuk penyewaan rumah selama lima tahun.
“Jadi jelas ya bahwa itu (tunjangan satu tahun) adalah untuk sewa selama lima tahun,” ujar Dasco.