Kamis 14 Aug 2025 16:33 WIB

Pemerintah Daerah Bisa Tingkatan Pendapatan Tanpa Naikan Pajak, Begini Caranya

Eko Listiyanto sebut langkah instan ini berisiko tekan ekonomi daerah.

Rep: Lintar Satria/ Red: Friska Yolandha
Demonstrasi penolakan terhadap kebijakan kenaikan pajak Bupati Pati Sudewo berakhir ricuh, Rabu (13/6/2026).
Foto: Dok Polda Jateng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menilai kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pati, Cirebon, dan Jombang tidak lepas dari dampak pemangkasan transfer dana dari pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan itu membuat pemerintah daerah terkejut dan memilih langkah instan yang justru berisiko menekan ekonomi lokal.

“Iya langkahnya ekstrem, karena (transfer ke daerah) dipotong ya, dan dipotongnyakan setelah anggaran ini udah disetujui di bulan Oktober tahun lalu. Tiba-tiba di awal tahun ada efisiensi itu kan, yang dimasukkan ke daerah. Ya sudah siapa yang nggak kaget, pemerintah daerah pada kaget,” kata Eko di Jakarta, Rabu (14/8/2025).

Baca Juga

Ia memperkirakan kenaikan PBB ratusan persen tidak hanya terjadi di Pati. Daerah lain dengan kondisi serupa, kata dia, juga kemungkinan mengambil kebijakan serupa. “Cuma mungkin harus aware cara-cara menyampaikannya juga tepat, tapi jangan naikinya juga semena-mena seperti itu. Karena kalau menaikkan  pajak, menaikan 10 persen saja orang akan teriak,” ujarnya.

Eko menegaskan, cara terbaik untuk menambah pendapatan daerah bukanlah dengan menaikkan pajak secara langsung karena akan membebani masyarakat dan memperkecil ukuran ekonomi daerah. Menurutnya, daerah justru perlu menumbuhkan aktivitas ekonomi sesuai potensi masing-masing.

“Ada kok cara-cara kreatif, misalnya dengan memperbanyak event, itu salah satu yang menurut saya akan tumbuh ekonomi. Dari itu baru bisa ditarik retribusi tanpa harus menaikan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement