REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memastikan Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara yang akan dikenakan tarif baru oleh Amerika Serikat mulai 1 Agustus 2025. Hal ini ditegaskan karena Indonesia telah mencapai kesepakatan lebih dahulu dalam perjanjian dagang bilateral.
“Beberapa negara sudah melakukan kesepakatan (deal) dengan Amerika Serikat. Artinya, ketentuan yang berlaku per 1 Agustus sudah tidak relevan lagi bagi negara-negara tersebut,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers di Kantornya, Senin (21/7/2025).
Ia menambahkan, negara-negara yang masih terdampak adalah mereka yang belum menyepakati pengaturan tarif secara langsung dengan Washington dan telah menerima pemberitahuan resmi sebelumnya.
“Jadi, yang masih terdampak ketentuan per 1 Agustus adalah mereka yang sebelumnya menerima surat pemberitahuan resmi. Untuk negara-negara seperti Inggris, Vietnam, Tiongkok, dan Indonesia, ketentuan 1 Agustus tidak lagi berlaku,” ujar Airlangga.
Meski begitu, ia menyebut keputusan lanjutan tetap menunggu pengumuman resmi dan proses verifikasi bersama pemerintah AS. “Bisa lebih cepat, bisa juga lebih lama,” imbuhnya.
Kepastian ini memberi ruang stabil bagi pelaku ekspor dan industri nasional, di tengah dinamika kebijakan tarif global yang saat ini tengah berubah cepat. Pemerintah berharap iklim dagang yang lebih tenang ini bisa dimanfaatkan untuk menggenjot ekspor.