REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mengesahkan 80.068 koperasi yang tergabung dalam program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Pengesahan ini dilakukan menjelang peresmian nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 di Jawa Tengah.
“Beberapa hari menjelang peresmian Koperasi Merah Putih oleh Presiden, Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah mengesahkan lebih dari 80 ribu atau tepatnya 80.068 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ini adalah bentuk kolaborasi yang dipimpin Kemenko Pangan dan dibantu berbagai instansi lainnya seperti Kemendagri, Kementerian Koperasi, Kepolisian, TNI/Polri dan Pemda setempat,” kata Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Supratman menyebut pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari agenda strategis Astacita yang diusung Presiden Prabowo dalam mendorong pemerataan ekonomi berbasis kerakyatan.
“Koperasi Merah Putih diharapkan akan menjadi landasan strategis dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan,” tuturnya.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, memaparkan dari total 80.068 koperasi yang telah disahkan, sebanyak 71.397 unit merupakan KDMP baru dan 8.486 unit merupakan KKMP baru. Sementara itu, sebanyak 141 koperasi lama direvitalisasi menjadi KDMP dan 44 lainnya menjadi KKMP.
“Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” ujar Widodo.
Pembentukan koperasi ini diyakini akan menjadi tonggak penting dalam membangun ekonomi mandiri dari bawah.
Langkah kolaboratif lintas kementerian dan lembaga, termasuk peran aktif pemerintah daerah, dinilai krusial untuk memastikan program ini berdampak luas dan berkelanjutan.