Jumat 18 Jul 2025 14:39 WIB

Beras Tak Sesuai Ukuran dan Mutu, Kemendag Tegur Produsen dan Perpadi

Pengawasan menyasar 62 kabupaten/kota, puluhan merek diperiksa.

Pedagang beras melayani pembeli di salah satu kios di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Senin (3/6/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Mei 2024 mencapai 2,84 persen secara tahunan (yoy) dan deflasi sebesar 0,03 persen secara bulanan (mtm) dengan komoditas penyumbang utama inflasi bulan lalu adalah harga beras
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang beras melayani pembeli di salah satu kios di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Senin (3/6/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Mei 2024 mencapai 2,84 persen secara tahunan (yoy) dan deflasi sebesar 0,03 persen secara bulanan (mtm) dengan komoditas penyumbang utama inflasi bulan lalu adalah harga beras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memanggil produsen beras untuk menarik dari peredaran beras yang tidak sesuai mutu dan takaran dari pasaran. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait pengawasan mutu dan takaran/ukuran beras pada periode Maret dan April ini.

“Untuk yang ukuran kita sudah buat teguran dan kita kumpulkan anggota Perpadi (Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia), menyampaikan harus memenuhi regulasi yang ada, dan 17 April itu kita lakukan,” jelas Moga, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga

“Nah, untuk yang mutu itu kita juga minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran,” ujar dia menambahkan.

Selain itu, Moga memastikan pihaknya juga telah melayangkan teguran kepada para produsen beras yang melanggar mutu serta kualitas kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

“Kita sudah surati untuk mutu, kita sudah buat teguran dan cc-kan ke Satgas Pangan. Untuk mutu juga kita sudah panggil, klarifikasi perusahaan untuk ditarik,” ujar Moga.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut pihaknya terlibat aktif untuk mengawasi barang kebutuhan pokok yang beredar di masyarakat, termasuk kasus beras oplosan.

Ia memastikan Kemendag tetap melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan pemantauan terhadap Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag di 62 kabupaten/kota, ditemukan bahwa 30 dari 98 produk memiliki kuantitas yang tidak sesuai ketentuan atau ditolak hingga Maret 2025.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut telah dilakukan pemberian sanksi administrasi kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) dan melakukan pembinaan secara daring pada 17 April 2025.

Selanjutnya, pada April 2025 Ditjen PKTN melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri atas 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement