Jumat 27 Jun 2025 12:04 WIB

Apindo Dukung PPh 22 untuk Pedagang Online, Ini Alasannya

Dukungan dari pelaku usaha memperkuat kebijakan pajak digital pemerintah.

Apindo mendukung rencana pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 bagi pedagang di niaga elektronik
Foto: Republika/Edwin Putranto
Apindo mendukung rencana pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 bagi pedagang di niaga elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mendukung rencana pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 bagi pedagang di niaga elektronik (e-commerce). Menurutnya, kebijakan tersebut bukanlah penerapan baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis.

“Kami sebagai pelaku usaha mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan PPh final 0,5 persen bagi pelaku usaha online,” kata Suryadi dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPh final 0,5 persen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, atau dikenal sebagai PPh final UMKM. Untuk rencana kebijakan mendatang, pungutan pajak bagi pedagang daring akan dilakukan melalui mekanisme pembayaran yang sederhana, yaitu dipungut oleh marketplace.

Di era digitalisasi dan implementasi sistem inti perpajakan (coretax), lanjut dia, transparansi data akan makin meningkat dan pemerintah memiliki akses terhadap informasi pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh.

Ia pun mengingatkan pelaku usaha daring dengan peredaran bruto usaha di bawah Rp500 juta per tahun untuk tidak khawatir, karena tidak akan dikenakan PPh final ini.

“Oleh karena itu, kami mengajak para pelaku usaha online untuk mendukung penuh kebijakan ini. Mari kita bersama menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan. Kepatuhan bersama akan memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi pedagang dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada dasarnya merupakan pergeseran (shifting) mekanisme.

Bila sebelumnya pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring, kini diubah menjadi sistem pemungutan pajak oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, tetapi justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement