REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) tahap I telah tersalurkan kepada 2.450.068 pekerja hingga Selasa (24/6/2025), dari total sasaran penerima sebanyak 3.697.836 orang.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Menaker menjelaskan bahwa penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Sementara itu, penyaluran melalui BSI dikhususkan untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Nilai subsidi yang diberikan adalah sebesar Rp 600 ribu per pekerja.
"Sisanya, sebanyak 1.247.768 pekerja masih dalam proses," ujar Yassierli.
Untuk tahap II, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta calon penerima yang saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.
Yassierli menambahkan, program BSU merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi pemerintah dengan target total penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh. BSU tahun 2025 diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima setiap pekerja adalah Rp 600 ribu.
Adapun persyaratan penerima BSU, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
-
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
-
Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan, atau sebesar upah minimum kabupaten/kota, atau provinsi jika tidak ada ketetapan kabupaten/kota.
-
Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
-
Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan program keluarga harapan (PKH).
Dasar hukum program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.