Kamis 19 Jun 2025 12:41 WIB

Tambang Ilegal di Kepulauan Riau, KKP Temukan Pelanggaran Serius di Pulau Citlim

Sidak KKP ungkap aktivitas tambang pasir ilegal di sempadan pantai Pulau Citlim.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
KKP memastikan perlindungan terhadap ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak. (ilustrasi)
Foto: Republika
KKP memastikan perlindungan terhadap ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perlindungan terhadap ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak. Hal ini disampaikan saat tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan melakukan sidak pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menyatakan pertambangan bukan merupakan kegiatan prioritas di pulau kecil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Bahkan, aktivitas penambangan mineral dilarang apabila menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan masyarakat.

Baca Juga

“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir,” ujar Koswara dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, mengatakan Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer persegi masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena memiliki luasan di bawah 100 kilometer persegi. Aris menyampaikan kegiatan yang bersifat eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya.

Aris juga mengatakan, KKP memiliki kewenangan memberikan izin bagi penanam modal asing maupun memberikan rekomendasi bagi penanaman modal dalam negeri dalam pemanfaatan pulau kecil pada areal penggunaan lainnya (APL). Namun, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya memiliki persyaratan ketat.

“Di antaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, serta menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” ujar Aris.

Pembatasan penambangan di pulau kecil semakin ketat dengan terbitnya putusan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Putusan yang ditetapkan pada 21 Maret 2024 tersebut memberikan dampak positif berupa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif. Hal ini menguatkan posisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagai landasan hukum (rule-based) pemanfaatan pulau kecil yang berkelanjutan dan tidak diskriminatif.

Saat sidak di Pulau Citlim, lanjut Aris, tim KKP menemukan satu perusahaan pemilik IUP yang masih aktif melakukan penambangan pasir, sementara dua perusahaan lainnya sudah tidak beroperasi karena masa IUP-nya telah habis. KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim, mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai.

“Hasil sidak ini akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal,” kata Aris.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pulau-pulau kecil memiliki peran besar dalam menjaga kelestarian ekosistem kelautan dan perikanan secara keseluruhan. Untuk itu, KKP mengatur kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 sebagai bentuk komitmen memperkuat perlindungan ekosistem laut dan pesisir di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement