REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, menegaskan pemerintah akan mengatur impor singkong dan tapioka demi menjaga semangat petani dengan menjamin harga jual yang layak serta mendukung peningkatan kesejahteraan mereka.
Wamentan yang ditemui di Jakarta, Rabu (28/5/2025), menyampaikan bahwa importasi tapioka dan singkong akan diatur melalui berbagai mekanisme seperti larangan terbatas (lartas), neraca komoditas, atau tarif impor, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Yang jelas gini, yang jelas yang bisa saya update-kan adalah bahwa importasi tapioka akan diatur. Apakah dengan lartas (larangan dan pembatasan), apakah dengan Neraca Komoditas, apakah dengan tarif impor,” kata Sudaryono.
Ia menuturkan, pengaturan impor ini ditujukan agar petani singkong mendapatkan harga jual yang baik sehingga tetap semangat menanam dan hasil produksinya dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Sudaryono menambahkan, pemerintah menginginkan swasembada tidak hanya terbatas pada beras dan jagung, tetapi juga mencakup komoditas lain seperti singkong, yang selama ini sebagian masih bergantung pada impor.
Ia menekankan bahwa pengaturan teknis impor tapioka akan segera dilakukan karena telah menjadi perhatian utama pemerintah, khususnya untuk menjamin keberlanjutan kesejahteraan petani lokal.
Meskipun teknis pengaturan berada di bawah koordinasi kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, arahan Presiden mengenai kebijakan tersebut telah disampaikan secara tegas.
Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang mengatur tetap berada dalam satu komando pemerintahan Presiden dan kebijakan yang dijalankan berorientasi pada perlindungan terhadap rakyat kecil, khususnya petani singkong.
“Siapapun yang ngatur kan sebetulnya itu semua di bawah kepemimpinan Presiden, jadi yang penting keputusan sudah, kehendak Presiden sudah jelas, tinggal urusan ini aja, urusan teknis di lapangan,” kata Sudaryono.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengusulkan agar kebijakan mengenai larangan dan pembatasan (lartas) impor komoditas pangan berada di bawah Kemenko Pangan.
Hal ini disampaikan Zulhas sebagai respons atas pembaruan kebijakan lartas impor singkong. Menurutnya, kebijakan tersebut saat ini masih berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
“Baru sekarang kita mau urus, usulan prakarsanya Kemendag (Kementerian Perdagangan) untuk lartas yang bidang pangan dipindah ke kita. Tapi kan baru diurus ini, sekarang masih di Menko Perekonomian,” ujar Zulhas di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
PP 29/2021 mengatur bahwa kebijakan dan pengendalian terhadap kegiatan ekspor-impor barang dan jasa didasarkan pada keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam bidang perekonomian.
Meski begitu, Zulhas menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang secara eksplisit membatasi importasi singkong.
“Jadi singkong itu memang makanan, tapi dia kan diperdagangkan bebas, belum ada lartas. Nah, untuk melarang impor atau ekspor singkong itu belum di Menko Pangan,” imbuhnya.