Ahad 25 May 2025 16:37 WIB

Ekonom Kritik Usulan Pensiun ASN Hingga 70 Tahun: Tidak Realistis

Dampak fiskal dan produktivitas generasi muda jadi sorotan utama.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas pada hari pertama kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/4/2025). Ekonom kritisi usia pensiun 70 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas pada hari pertama kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/4/2025). Ekonom kritisi usia pensiun 70 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Usulan kenaikan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun memantik ragam tanggapan dari berbagai kalangan. Ini termasuk para ekonom yang mengkritisi dampak fiskal dan ketenagakerjaan yang mungkin ditimbulkan.

“Usulan memperpanjang usia pensiun ASN hingga 70 tahun, jika diterapkan tanpa kebijakan pendukung dan reformasi fiskal yang komprehensif, berpotensi mengancam efisiensi birokrasi, menekan daya serap tenaga kerja muda, dan menambah beban fiskal negara,” kata Pengamat Ekonomi dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, dalam keterangannya, Ahad (25/5/2025).

Baca Juga

Menurut Syafruddin, fokus utama pemerintah seharusnya pada reformasi sistem pensiun, penyegaran sumber daya manusia (SDM) aparatur, dan penataan struktur kepegawaian berbasis produktivitas, bukan hanya sekadar menyesuaikan usia pensiun.

Sementara itu, Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa usulan kenaikan usia pensiun jangan dilakukan secara drastis. Ia menjelaskan, usia pensiun ASN di Indonesia saat ini adalah 58 tahun, salah satu yang terendah di dunia. Sebagai perbandingan, usia pensiun di negara-negara tetangga seperti India, Tiongkok, Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Singapura berada di rentang 60—63 tahun, sejalan dengan usia harapan hidup di Indonesia (71,4 tahun) yang juga lebih rendah daripada negara-negara tersebut (72,5—84 tahun).

Wijayanto mengakui bahwa usia pensiun 58 tahun memang terlalu rendah, dan pada banyak kasus, ASN masih berada dalam puncak kematangan kinerja. Namun, ia mengingatkan bahwa menaikkan usia pensiun harus dilakukan dengan hati-hati karena efeknya berdampak panjang.

“Menambah usia pensiun akan positif dari sisi beban fiskal, karena menunda pengeluaran pemerintah untuk membayar pensiun. Tapi ini juga mengurangi penyerapan tenaga kerja baru dan kebutuhan ASN dengan keterampilan yang lebih relevan, yang umumnya dimiliki generasi lebih muda,” jelasnya.

Ia menyebut, usulan batas usia pensiun 70 tahun sangat tidak realistis. Jika diterapkan, Indonesia akan menjadi negara dengan usia pensiun tertinggi di dunia, melebihi Jepang (64 tahun), Selandia Baru/Swiss/Belgia (65 tahun), Jerman/Inggris (66 tahun), dan Belanda/Australia/Italia (67 tahun), sementara usia harapan hidup mereka lebih tinggi (81,6—85 tahun).

Wijayanto mencontohkan Denmark, yang dengan usia harapan hidup 82,5 tahun dan usia pensiun 67 tahun, memutuskan menaikkan usia pensiun menjadi 70 tahun pada 2040. Kebijakan itu baru berlaku 15 tahun setelah keputusan dibuat, untuk memberi waktu transisi yang matang.

“Pelajaran penting dari Denmark adalah, kebijakan usia pensiun harus direncanakan sangat panjang agar transisinya smooth dan tidak menimbulkan keguncangan,” ujarnya.

Ia pun memaparkan empat poin yang harus dipertimbangkan pemerintah sebelum menaikkan usia pensiun ASN. “Pertama, kenaikan usia pensiun jangan terlalu drastis, misalnya dari 58 ke 62 tahun. Kedua, kebijakan harus memberi waktu transisi yang memadai,” tuturnya.

Ketiga, usia pensiun perlu disesuaikan dengan karakteristik sektor. Untuk sektor yang menuntut kekuatan fisik, seperti militer dan kepolisian, usia pensiun harus lebih rendah. “Keempat, pemerintah harus melakukan analisis demografi dan kebutuhan tenaga kerja, termasuk keterampilan yang dibutuhkan, serta melakukan analisis dampak fiskal jangka panjang sebelum mengambil keputusan,” katanya.

Sebagai informasi, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun ASN kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PAN-RB. Usulan itu antara lain menetapkan usia pensiun pejabat pimpinan tinggi utama (JPT Utama) 65 tahun, JPT Madya 63 tahun, JPT Pratama 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, dan jabatan fungsional utama hingga 70 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement