REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera menetapkan harga pokok mineral timah sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah nasional.
Desakan disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar mengatakan, belum adanya Harga Pokok Mineral komoditas timah menyebabkan carut marut pertambangan timah.
Ia menilai belum adanya harga pokok mineral timah yang ditetapkan secara resmi menjadi salah satu penyebab ketimpangan tata niaga timah, khususnya dalam konteks penjualan, ekspor, dan kepastian penerimaan negara.
"Dari awal meminta kepada Pemerintah Cq Kementerian ESDM yang dibutuhkan raykat penambangan, pengusaha penambang termasuk PT Timah itu adalah harga pokok mimeral karena ini sumber dari segala sumber carut marut tata niaga timah," kata Nasril dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direktur MIND ID dan Direktur Utama PT Timah di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Nasril mempertanyakan disaat mineral lainnya seperti batu bara, nikel dan bauksit sudah memiliki HPM namun untuk komoditas timah hingga saat ini belum ada.
"HPM ini yang mengakibatkan gini ratio Bangka Belitung di bawah 0,3, hari ini yang diuntungkan pengusaha dan trading ilegal, karena enggak ada patokan. Ini yang paling utama harga patokan. Bauksit, nikel batu bara ada, kenapa timah enggak punya, kami meminta Pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk segera menetapkan ini. Adanya HPM PT Timah dan pengusaha punya acuan harga beli daripada penambang, sepanjang itu tidak ada PT Timah kalah beli dengan pengusaha swasta lainnya," ucapnya.
Menurutnya dengan tidak adanya HPM ini berarti Pemerintah belum hadir secara serius dalam melaksanakan tata kelola timah.
"Harga patokan mineral tidak ada, ketika harga patokan mineral tidak ada negara tidak hadir di sini. Ketika negara tidak hadir di sini, siapa yang diuntungkan, bukan rakyat, bayangkan Babel provinsi termiskin ini rakyat mati di lumbung padi sendiri, ini PR kita," ucapnya.
Untuk itu, dirinya meminta Kementerian ESDM segara untuk menerbitkan HPM komoditas timah, hal ini juga telah disampaikan dalam hasil rekomendasi Panja Timah.
"Panja sudah selesai, rekomendasi sudah ada, tetapi Pemerintah belum melakukan sesuatu untuk menjaga aset negara, menjaga kesejahteraan rakyat. Cukup hari ini kita harus menuntaskan persoalan itu. Melihat harga patokan mineral yang tidak ada, semakin lama rakyat semakin sengsara," urainya.
Usulan yang disampaikan Nasril ini juga menjadi bagian salah satu point kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan MIND ID dan PT Timah.