REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- China akan mengenakan tarif tambahan sebesar 34 persen pada semua barang asal AS, berdasarkan tarif yang berlaku saat ini. Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara mengumumkan pada hari Jumat (4/4/2025) penerapan tarif dimulai 10 April.
Pengumuman ini menjadi tanggapan atas tarif timbal balik AS terhadap impor China ke AS, yang diumumkan pada hari Rabu waktu AS, China Media Group melaporkan.
Tarif tambahan akan berlaku pada 10 April. Kebijakan obligasi dan pengurangan pajak saat ini tidak akan berubah, dan tarif baru tidak akan dikenakan pengecualian, pengumuman tersebut menyatakan.
Barang yang dikirim dari tempat keberangkatannya sebelum 10 April dan diimpor antara 10 April dan 13 Mei tidak akan dikenakan tarif tambahan yang ditentukan dalam pengumuman tersebut.
Pada tanggal 2 April 2025, pemerintah AS mengumumkan pemberlakuan apa yang disebut tarif timbal balik, termasuk pada barang-barang China. Komisi Tarif Bea Cukai menyatakan bahwa langkah ini melanggar aturan perdagangan internasional, merugikan hak dan kepentingan sah China, dan merupakan contoh intimidasi sepihak.
Sebelumnya, China pada Kamis (3/4/2025) menyatakan penolakan keras terhadap tarif timbal balik yang diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump, dan berjanji akan mengambil tindakan balasan secara tegas untuk melindungi hak dan kepentingannya.
Kementerian Perdagangan China mendesak Washington untuk segera membatalkan tarif sepihak tersebut dan menyelesaikan perbedaan perdagangan dengan mitra dagang AS melalui dialog setara.