REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Amerika Serikat (AS) resmi menerapkan kebijakan tarif resiprokal terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Dalam skema terbaru ini, tarif atas produk Indonesia disebut mencapai 32 persen.
Peneliti Industri Perdagangan dan Investasi INDEF Ahmad Heri Firdaus menilai langkah ini akan menjadi pukulan tambahan bagi ekspor Indonesia, yang selama ini sudah menghadapi banyak hambatan non-tarif dari Negeri Paman Sam.
“Sebenarnya Indonesia dan Amerika Serikat belum memiliki kerja sama perdagangan secara khusus. Kita belum punya perjanjian bilateral ataupun kerja sama perdagangan yang sifatnya pengurangan hambatan tarif,” kata Ahmad Heri dalam Diskusi Publik INDEF bertajuk Waspada Genderang Perang Dagang, Jumat (4/4/2025).
Ia menekankan, berbeda dengan China, Jepang, dan Australia yang telah menjalin perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan Indonesia, hubungan dagang dengan AS masih dibatasi berbagai hambatan, termasuk non-tarif.
“Hingga tahun 2025 saja, jumlah TBT dan SPS yang diterapkan sudah mencapai 149. Artinya, Amerika Serikat mengenakan aturan terhadap 149 produk impor,” ungkapnya.
Sebaliknya, Indonesia hanya menerapkan hambatan serupa terhadap 32 produk. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi beban regulasi yang lebih besar saat memasuki pasar AS, dibandingkan sebaliknya.
Ahmad Heri menambahkan, meskipun dampak ekonomi terhadap Indonesia tidak sebesar negara lain seperti Vietnam dan China, sejumlah sektor unggulan tetap akan terdampak.
“Sektor seperti tekstil dan garmen, industri ringan, produk kimia, dan mineral semuanya mengalami penurunan produksi akibat tarif tersebut,” ujar dia.
Ia mencatat, penurunan ekspor Indonesia diperkirakan mencapai 2,8 persen, sedangkan impor turun 2,2 persen. Di sisi makro, dampak terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif kecil, yaitu kontraksi 0,05 persen.
Ekonom Senior INDEF, M. Fadhil Hasan, menyebutkan bahwa meskipun pangsa AS dalam ekspor Indonesia sekitar 10,5 persen, surplus dagang Indonesia terhadap AS mencapai 16,8 miliar dolar AS. Namun, ia menggarisbawahi potensi risiko lain.
“Yang lebih mengkhawatirkan sebenarnya dampaknya terhadap nilai tukar dan dampak lanjutannya, seperti fiskal, utang swasta, dan pemerintah,” kata Fadhil.
Lebih lanjut, salah satu industri yang akan terdampak signifikan karena kebijakan tarif resiprokal ini adalah industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Peneliti INDEF Ahmad Heri Firdaus menyebut industri ini termasuk sektor yang paling rentan terdampak kebijakan tersebut.
“Sektor seperti tekstil dan garmen, industri ringan, produk kimia, dan mineral semuanya mengalami penurunan produksi akibat tarif tersebut,” ungkap Ahmad Heri.
Kondisi ini juga mendapat sorotan dari Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja. Menurutnya, kebijakan tarif yang dikenakan AS akan mengubah peta perdagangan global industri TPT, yang dapat memicu lonjakan impor dari negara-negara pesaing seperti China, India, Vietnam, dan Bangladesh ke pasar Indonesia.
“Kami meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan segera dalam rangka perlindungan industri dalam negeri melalui perlindungan pasar dari serbuan produk impor,” ujar Jemmy dalam konferensi pers bersama API dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSYFI), Jumat (4/4/2025).
API dan APSYFI menegaskan bahwa relaksasi terhadap impor dan pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus ditolak.
“Kami tekankan bahwa ekspor ke AS tidak ada kaitannya dengan aturan impor dan TKDN yang saat ini berlaku,” tambahnya.
Jemmy juga menekankan pentingnya kebijakan tarif sebagai respons terhadap dinamika tarif global. Ia menilai bahwa respons Indonesia harus berorientasi pada penguatan kebijakan tarif, bukan pelonggaran non-tarif seperti NTM atau NTB.
Menurutnya, peluang masih terbuka jika Indonesia mampu memanfaatkan bahan baku asal AS.
“Tarif rendah masih dapat diperoleh jika Indonesia menggunakan minimal 20 persen bahan baku dari AS,” paparnya.
Saat ini, industri TPT Indonesia mengimpor kapas dari AS sekitar 600 juta dolar AS per tahun. Namun, dalam waktu yang sama, Indonesia justru mengimpor benang, kain, dan garmen senilai 6,5 miliar dolar AS dari China, yang menekan daya saing pelaku industri dalam negeri.
“Khusus untuk industri pemintalan, dengan kapasitas 12 juta mata pintal terpasang, saat ini hanya digunakan 4 juta mata pintal,” ungkapnya.
API juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO). “SKA hanya boleh diterbitkan bagi barang-barang yang diproduksi di Indonesia, bukan untuk praktik transshipment,” tegasnya.