Senin 03 Mar 2025 17:15 WIB

Menko Zulhas Sebut MBG per Maret 2025 Butuh Rp 2 Triliun per Bulan

Pemerintah memastikan program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan selama Ramadhan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas).
Foto: Antara/Indra Arief
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera menyerap anggaran hingga Rp 2 triliun mulai bulan ini. "Diperkirakan Maret (2025), mungkin per bulan bisa menyerap anggaran sampai Rp1-2 triliun per bulan," ujar Zulhas di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Zulhas menyampaikan, serapan anggaran pada Maret 2025, akan lebih besar lantaran jumlah penerima manfaat MBG bertambah secara bertahap. Presiden Prabowo Subianto menargetkan penerima MBG ditargetkan mencapai 82,9 juta pada akhir 2025.

Baca Juga

Menurut Zulhas, diperlukan koordinasi antara kementerian dan lembaga untuk mencukupi kebutuhan bahan-bahan MBG. "Karena Maret ini akan berkali-kali lebih besar, bahkan nanti tentu sampai akhir tahun akan 82,9 juta penerima manfaat," kata ketua umum DPP PAN tersebut.

Zulhas menjelaskan, pemerintah kini menggandeng dapur-dapur dan juga mitra untuk memasok bahan pangan. Dia menyebut, ke depannya, diperlukan persiapan yang lebih matang terkait dengan penyediaan rantai pasok.

Selain itu, pasokan pangan di tiap daerah juga akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. "Oleh karena itu, perlu kita siapkan rantai pasok, karena kebutuhan besar sekali. Di Jawa tentu akan berbeda dengan Sumatera, Sumatera juga tentu akan beda dengan Indonesia timur makanannya. Oleh karena itu, kita perlu persiapan," ucap Zulhas.

Sebelumnya, Zulhas menyebut, pemerintah akan merumuskan aturan terkait tugas-tugas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan program MBG dalam bentuk instruksi presiden (inpres) atau peraturan presiden (perpres). "Sehingga semua pihak bisa melakukan tugasnya sesuai yang sudah diatur oleh aturan ini," kata Zulhas.

Menurut Zulhas, aturan-aturan ini sangat diperlukan agar kementerian dan lembaga mengetahui tugasnya masing-masing, sehingga tidak saling berbenturan. Tugas-tugas tersebut, kata Zulhas, nantinya diteruskan kepada para pemerintah daerah, khususnya dalam hal pendistribusian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement