REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta pengusaha atau pedagang untuk tidak menjual produk ke konsumen di atas harga eceran tertinggi (HET). Dia memastikan sudah ada pihak yang mendapat hukuman karena melanggar ketentuan tersebut.
Mentan dan berbagai stakeholder pangan telah memulai gerakan operasi pasar menjelang bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri 2025 pada Senin (24/2/2025). Aksi tersebut demi menjamin pasokan komoditas pangan dan menjaga kestabilan harga.
"Saya ulangi, tidak boleh ada pengusaha menjual harga pangan di atas HET, khususnya beras, daging, minyak goreng, gula, ayam, telur, bawang putih, bawang merah, cabai, dan seterusnya. Kalau ada yang mencoba menjual di atas HET, kami sudah komunikasi tadi malam Pak Kapolri, tolong dibina. Satgas Pangan, tolong dibina," kata Amran.
"Bahkan, baru-baru ada yang mencoba (jual di atas HET), ini kemarin yang mencoba jual di atas HET jumlah besar, kami mohon maaf atas nama pemerintah, kami mohon maaf sekali lagi, tokonya disegel," ujar Mentan, mempertegas, saat ditemui di Kantornya, di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Ia mencontohkan, HET produk minyak goreng (Minyakita), Rp 15.700. Artinya para pedagang tidak boleh menjual di atas angka tersebut, ke konsumen. Lalu HET beras, Rp 12.500. Mengenai beras, menurut Amran terjadi anomali.
Setelah dicek, masih ada kenaikan sekitar 2-5 persen di atas HET. Mentan menilai, itu sesuatu yang tak biasa. Pasalnya, saat ini stok di gudang Perum Bulog masih cukup, yakni kurang lebih 2 juta ton. Lalu berdasarkan prediksi Badan Pusat Statisik (BPS), produksi beras meningkat 52 persen selama panen raya.
"Ini anomali. Harusnya kalau produksi melimpah, harga turun. Tapi yang terjadi, harga di tingkat petani turun, di tingkat konsumen naik. Ada middleman. Minta tolong pengusaha, jangan mempermainkan harga," tegas Amran.
Pun demikian dengan Minyakita. Mentan tak melihat ada alasan yanag membuat komoditas tersebut mengalami kenaikan harga. Pasalnya, Indonesia adalag produsen crude palm oil (CPO) terbesar di dunia.
Setiap tahun Indonesia memproduksi 46 juta ton CPO. Pemakaian dalam negeri mencapai angka 20 juta ton. Sisanya, 26 juta ton diekspor.
"Tidak ada alasan minyak goreng naik," kata Amran.
Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, sudah ada aturan yang mengatur hal-hal terkait. Sesuai pasal 56 Undang-Undang Pangan, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksinya seperti pencabutan izin usaha, juga denda.
"Dan UU perlindungan konsumen (pelanggar) diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujar Helfi.
Pemerintah berharap potensi pelanggaran diminimilisir bahkan dihilangkan. Sehingga masyarakat bisa menjalankan puasa dan menikmati hari raya dengan lebih nyaman. Itulah mengapa operasi pasar besar-besaran dilakukan.