Rabu 12 Feb 2025 15:29 WIB

Kepala Bapanas: Pihak yang Beli Gabah di Bawah HPP, Benar-Benar Nantang Negara!

Jika masih ada swasta yang tidak mematuhi, bakal ada tindakan.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
Petani merontokkan gabah secara manual, (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petani merontokkan gabah secara manual, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) Arief Prasetyo Adi kembali menegaskan besaran Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen merupakan perintah Presiden. Artinya tak bisa ditawar.

Semua pihak, jelas Arief, wajib membeli Gabah Kering Panen (GKP) dari petani, Rp 6.500 per kilogram. Ia menerangkan, dalam keputusan Kepala Bapanas, sudah difasilitas biaya tambahan lainnya. Sehingga tak ada alasan untuk membeli lebih rendah dari HPP.

Baca Juga

Salah satu contoh di Sumatera Selatan, masih ada penggilingan yang membeli GKP di bawah Rp 6.500. Ia menilai keadaan demikian, tak bisa dibiarkan. Harus balik lagi ke aturan yang ditetapkan.

"Tolong Pak Jenderal, sampaikan ke satgas pangan daerah, itu yang nggak beli Rp 6.500, benar-benar nantang negara. Itu perintah Presiden," kata Arief saat berkoordinasi dengan Direktur Pengawasan Penetapan Standar dan Mutu Pangan NFA, Brigjen Pol Hermawan.

Kepala NFA meminta Satgas Pangan daerah untuk menindaklanjuti hal ini. Perwakilan Satgas Pangan Daerah, Kombes Pol Indra Gunawan, mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan menyikapi situasi tersebut. Semua Polda dilibatkan.

Ia menerangkan, jika masih ditemukan adanya pelanggaran, pertama-tama didekati lewat tindakan persuasif. "Tapi jika satu dua kali tidak bisa, kami akan langsung bertindak, berikan contoh ke yang lain," ujar Gunawan.

Direktur Pengawasan Penetapan Standar dan Mutu Pangan NFA, Brigjen Pol Hermawan menambahkan, pihaknya memberikan peringatan terakhir. Jika masih ada swasta yang tidak mematuhi, bakal ada tindakan.

"Kalau besok masih ditemukan menyerap di bawah Rp 6.500 per kg, nanti akan kami dorong satgas pangan daerah untuk memanggil, pihak-pihak yang mengacaukan harga. Karena ini sudah perintah Presiden," tegas Hermawan.

Ia memperjelas, bakal ada sanksi menunggu. Mereka bisa saja merekomendasikan para pengusaha yang tidak membeli GKP sesuai HPP, untuk dicabut izin operasionalnya.

Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto menceritakan kunjungannya ke Sumsel. Ia melihat fakta di lapangan masih ada penggilingan yang membeli gabah dari petani di kisaran Rp 5.200-Rp 5.400 per Kg.

Bahkan penggilingan-penggilingan besar di provinsi tersebut, jelas Suyamto, masih membeli GKP Rp 5.800-Rp 6.000 per kg. Keadaan demikian menjadi bahan evaluasi. 

"Kemarin kita sudah diskusi, kalau memang penggilingan besar itu tidak bisa beli Rp 6.500 karena, hitung-hitunganya ga masuk, sarana pengolahannya diserahkan ke kita, Bulog yang beli Rp.6500, itu salah satu opsi yang bisa kita berikan," ujar tokoh kelahiran Kendal ini.

Kepala Bapanas enggan menyamaratakan semua penggilingan padi. Masih banyak yang beroperasi sesuai aturan. Arief bahkan sering berdiskusi dengan Ketua Umum Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (Perpadi) Sutarto Alimoeso, berhari-hari terkait hal ini.

Namun apa yang ditegaskan, merupakan arahan  dari Kepala Negara. Dampak langsungnya, bisa meningkatkan kesejahteraan petani. Pada saat yang sama, dapat mempercepat penyerapan. Swasta dilibatkan, untuk mengejar serapan gabah setara beras, 3 juta ton selama panen raya. Sampai ini, saat ini, kata Arief, serapannya baru menyentuh angka 58 ribu ton atau masih sekitar 1,9 persen dari target.

Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaeman memastikan penyerapan gabah kering panen (GKP) di tingkat petani seharga Rp 6.500 per kilogram, mutlak untuk semua kalangan. Artinya, bukan hanya Perusahaan Umum (Perum) Bulog yang wajib melakukan, swasta juga demikian.

Amran, menerangkan ini sifatnya wajib. Presiden Prabowo yang mengeluarkan perintah agar tak boleh ada kalangan yang menyerap di luar harga pembelian pemerintah (HPP) itu. Sehingga harus dilaksanakan.

"Keharusan, mutlak, perintah panglima tertinggi. Termasuk media, kalau harus serap (gabah) harus Rp 6.500 (per kg)," kata Mentan, di kantornya, di Jakarta, Ahad (9/2/2025).

"Penggilingan di seluruh Indonesia. Saya ulangi, siapa saja yang membeli gabah petani, itu mutlak harganya Rp 6.500, tanpa kecuali. Bukan berlaku untuk Bulog saja, untuk semua," tambah Amran, mempertegas.

Ia kemudian membahas target penyerapan 3 juta ton dalam beberapa bulan ke depan. Mentan optimistis hal itu tercapai. Kuncinya, kata Amran, adalah kolaborasi semua stakeholder terkait.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement