Selasa 11 Feb 2025 08:42 WIB

Soal Tarif Impor AS, BKPM Siap Sesuaikan Kebijakan

Presiden AS mengumumkan akan menerapkan tarif 25 persen pada semua impor baja.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Pemandangan udara fasilitas produksi baja ArcelorMittal Dofasco di Hamilton, Ontario, pada hari Senin, 10 Februari 2025.
Foto: Nick Iwanyshyn/The Canadian Press via AP
Pemandangan udara fasilitas produksi baja ArcelorMittal Dofasco di Hamilton, Ontario, pada hari Senin, 10 Februari 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan siap melakukan penyesuaian kebijakan apabila dibutuhkan dalam memitigasi dampak kebijakan tarif dagang yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS). Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyatakan penyesuaian tersebut akan dilakukan pihaknya untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

"Kalau kita memang harus melakukan penyesuaian dari segi kebijakan, ya kita lakukan," ujar dia, dikutip Selasa (11/2/2025).

Baca Juga

Dirinya meyakini dengan melakukan penyesuaian tersebut, keinginan pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas di Indonesia bisa diwujudkan.

"Yang paling penting ujungnya yang saya sampaikan adalah penciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitas," ujar dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam menghadapi tarif dagang yang diterapkan oleh AS, Indonesia harus lebih proaktif dalam menggaet minat investor, mengingat negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) turut melakukan hal serupa.

"Ini salah satu peran dari kami Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM adalah bagaimana kita ini proaktif, kita tidak bisa hanya duduk saja di sini tanpa kita proaktif karena kembali lagi negara-negara ASEAN, tetangga kita juga proaktif," kata Menteri Rosan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan akan menerapkan tarif sebesar 25 persen pada semua komoditas impor baja dan aluminium.

Presiden AS ke-47 tersebut juga sudah menerapkan tarif 10 persen terhadap barang yang berasal dari China, sehingga China merespons hal itu dengan memberikan tarif tambahan 15 persen terhadap batu bara dan gas alam cair (LNG) dari Amerika Serikat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement