Ahad 09 Feb 2025 22:16 WIB

KPBB Sebut Perusahaan AMDK Pelanggar ODOL Raup Keuntungan Miliaran tapi Abai Keselamatan

KPBB sebut praktik ODOL membuat perusahaan bisa meraup keuntungan ratusan miliar.

Kondisi pascakecelakaan di tol Ciawi.
Foto: Istimewa
Kondisi pascakecelakaan di tol Ciawi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menyoroti kecelakaan tragis yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, pada Selasa (4/2/2025) malam. Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin menyampaikan insiden ini bukan kasus sederhana, melainkan bagian dari masalah lebih besar yang terus berulang.

KPBB menegaskan kekhawatirannya pada praktik kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) yang masih kerap terjadi. Menurut Ahmad, masih banyak perusahaan yang abai pada keselamatan transportasi kendaraan besar.

Baca Juga

“(Kecelakaan maut) ini diduga akibat truk pengangkut air minum galon yang kelebihan beban muatan atau ODOL,” ujarnya dalam siaran pers pada Rabu (5/2/2025).

Kecelakaan truk tronton pengangkut galon salah satu merek Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) multi nasional di Indonesia itu disebut karena rem blong hingga menabrak antrean kendaraan di depannya. Akibat kejadian ini, delapan orang meninggal dunia, 11 orang mengalami luka berat, tiga mobil terbakar, Infrastruktur gerbang tol pun mengalami kerusakan parah.

Di tahap awal, polisi menduga rem blong menjadi penyebab utama kecelakaan. Namun menurut Ahmad, kecelakaan ini bukan semata-mata kesalahan sopir, melainkan akibat dari kebijakan perusahaan yang mengabaikan faktor keamanan dan keselamatan transportasi.

Menurut Ahmad, perusahaan pemilik barang kerap menghindari tanggung jawab dalam kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan armada pengangkut mereka.

“Sopir sering dijadikan kambing hitam, padahal mereka hanya menjalankan perintah dari pemilik barang yang menghendaki muatan berlebih,” tambahnya.

Catatan Kecelakaan dan Tuntutan Penegakan Hukum

Investigasi KPBB pada 2021 mengungkap bahwa 60,13 persen dari mayoritas truk AMDK yang melintas di jalur Sukabumi-Bogor mengalami kelebihan muatan hingga 123,95 persen. Sementara 39,87 persen lainnya kelebihan hingga 134,57 persen.

“Itu artinya semua armada melakukan pelanggaran,” kata Safrudin.

Truk pengangkut galon AMDK ini juga memiliki rekam jejak sebagai penyebab kecelakaan di berbagai daerah. Pada Juli 2017, kecelakaan di Subang menewaskan dua orang. Pada Juli 2023, truk terguling di jalur menanjak Bali Utara. Pada Februari 2024, dua truk terlibat kecelakaan di Jawa Tengah dalam sehari, sementara di Aceh Timur, seorang sopir mobil boks mengalami luka kritis setelah ditabrak truk yang melaju kencang.

KPBB meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk menegakkan hukum secara tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apalagi menurut perhitungan KPBB, praktik ODOL ini membuat produsen bisa meraup keuntungan hingga ratusan miliar per tahun.

“Penegakan hukum ini harus menyasar tidak hanya sopir dan perusahaan transportasi, tetapi juga pemilik barang yang mendapatkan keuntungan dari pelanggaran ini,” tegas Safrudin.

Sebelumnya, PT Danone Indonesia, sebagai pemilik merek Aqua, menyampaikan pernyataan terkait insiden ini. Corporate Communications Director Danone Indonesia, Arif Mujahidin mengatakan pihaknya tidak memiliki kaitan langsung dengan perusahaan pengangkut dan distributor truk Aqua.

“Perusahaan transporter dan distributor merupakan pihak independen yang tidak terkait dengan PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement