Jumat 03 Jan 2025 07:10 WIB

Pemerintah Jamin Pengembalian Kelebihan PPN 12 Persen untuk Barang tak Mewah

Pengembalian dapat dilakukan langsung atau perbaikan faktur pajak.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Presiden Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Presiden Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jelang pergantian tahun, yakni 31 Desember 2024.Namun, penerapan kebijakan ini memunculkan berbagai keluhan masyarakat lantaran sejumlah barang dan jasa nonmewah ikut dikenai tarif 12 persen. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan memastikan pengembalian kelebihan PPN 12 persen yang terlanjur dipungut pada barang atau jasa nonmewah. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa mekanisme pengembalian.

Baca Juga

“Kalau sudah ada kelebihan yang dipungut, ya dikembalikan. Caranya bisa bermacam-macam, dikembalikan langsung kepada yang bersangkutan atau dengan membetulkan faktur pajak,” kata Suryo di Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Suryo menjelaskan, pihaknya sedang berdiskusi dengan pelaku usaha untuk memastikan proses pengembalian berjalan lancar tanpa membebani wajib pajak.

Senada dengan Suryo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal juga menegaskan bahwa hak masyarakat sebagai wajib pajak akan tetap dipenuhi.

“Untuk yang sudah telanjur memungut 12 persen, hak wajib pajak tidak akan ada yang dikurangi. Jadi kalau memang seharusnya 11 persen, tetapi terburu telanjur dipungut 12 persen, kita akan kembalikan,” ujar Yon. Ia menambahkan, pemerintah tengah merumuskan mekanisme pengembalian yang efektif agar masyarakat dapat menerima haknya secara adil dan tepat waktu.

Dikonfirmasi terpisah, Ekonom Josua Pardede mengungkapkan, fokus kebijakan pada barang mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang konsumsi premium, bertujuan menciptakan sistem pajak yang lebih proporsional. "Ini langkah yang baik untuk memastikan kebutuhan pokok tetap terjangkau, sementara konsumsi barang sekunder dan tersier dapat dikendalikan," jelasnya kepada Republika, Kamis (2/1/2025).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement