Senin 18 Nov 2024 15:45 WIB

Soal PPN Naik Jadi 12 Persen, Pengamat Nilai Inflasi pada 2025 akan Menuju 3 Persen 

BI menargetkan inflasi pada akhir 2024 dan 2025 sebesar 2,5 persen

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Pengunjung sedang berbelanja saat gerai Hapimart di Grand Mal, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (10/12/2023). Kenaikan PPN 12 persen akan melemahkan daya beli.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pengunjung sedang berbelanja saat gerai Hapimart di Grand Mal, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (10/12/2023). Kenaikan PPN 12 persen akan melemahkan daya beli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chief Economist PT Bank Permata Joshua Pardede menanggapi soal informasi bahwa pemerintah bakal tetap menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Menurut analisisnya, kebijakan tersebut akan mendorong terjadinya peningkatan inflasi hingga 3 persen. 

"Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mendorong kenaikan inflasi. Impact-nya menurut perhitungan kami, tahun depan naik di kisaran 3 persen," kata Joshua saat mengisi acara Permata Bank Wealth Wisdom bertajuk 'Redefining Wealth Growth' di kawasan Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). 

Baca Juga

Angka tersebut masih termasuk dalam besaran sasaran inflasi yang ditetapkan Bank Indonesia (BI). Arah kebijakan moneter BI diketahui menentukan sasaran inflasi 2,5 persen plus minus 1 persen pada 2024 dan 2025.

"Tapi menurut perhitungan kami memang kenaikan inflasi tidak akan signifikan. Itu masih dalam target sasaran inflasi BI," tutur dia. 

Joshua menyebut, faktor yang menyebabkan tidak signifikannya kebijakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen terhadap kenaikan inflasi, adalah lantaran adanya pengecualian pada sektor-sektor primer atas pengenaan pajak. 

"Tidak akan signifikan karena memang ada barang-barang yang dikecualikan seperti pertama kebutuhan pokok, kedua jasa pendidikan, lalu jasa kesehatan," jelasnya. 

Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan ditetapkan. Hal itu sesuai dengan beleid soal harmonisasi peraturan perpajakan. Saat ini, tarif PPN adalah sebesar 11 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement