REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat sumbangsih kelompok kelas menengah dalam pembayaran pajak terbilang masih sangat minim. Angkanya hanya sekitar satu persen dari total penerimaan pajak.
"Kelas menengah ini kan bicara individu, pajak yang dibayarkan orang pribadi. Jadi ditotalkan secara nasional dibandingkan penerimaan total tidak besar, sekitar satu persen," kata Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Kemenkeu, Muchamad Arifin dalam agenda Media Gathering APBN 2025 di Serang, Provinsi Banten, Kamis (26/9/2024).
Menurut Arifin, alasan kontribusi kelas menengah terhadap penerimaan pajak masih sangat minim lantaran kebanyakan individu bekerja di sektor informal. Individu-individu yang bekerja di sektor informal biasanya tidak terintegrasi dengan sistem pajak negara. Seperti di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Orang pribadi kan banyak di sektor UMKM, yang biasanya informalitasnya tinggi enggak masuk sistem perpajakan. Beda dengan badan usaha harus tercatat dulu," terang Arifin.
Dia menyebut, sebenarnya idealnya di negara-negara maju, pajak orang pribadi justru menjadi penopang penerimaan pajak. Kenyataannya di Indonesia tidak demikian.